Bank Sulteng mengambil tindakan tegas terhadap dugaan tindak pidana fraud atau kecurangan yang terjadi dalam pengelolaan kas salah satu mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kabupaten Poso. Dalam kasus tersebut, uang tunai sekitar Rp250 juta yang tersimpan di dalam brankas ATM dilaporkan hilang.
Humas Bank Sulteng, Abdu Borman, mengatakan pihaknya telah melakukan penanganan sejak menerima informasi mengenai dugaan penyimpangan tersebut.
Investigasi internal, mengamankan dokumen dan informasi terkait, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan juga telah dilakukan.
"Bank Sulteng memiliki komitmen yang kuat serta menerapkan kebijakan zero tolerance against fraud terhadap setiap bentuk kecurangan, penyalahgunaan kewenangan, maupun perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan bank, nasabah, dan masyarakat," kata Abdu melalui rilis pers (23/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Bank Sulteng menemukan adanya dugaan keterlibatan dua orang pegawai dalam kasus tersebut. Keduanya telah dikenai sanksi pemecatan sesuai dengan ketentuan perusahaan.
"Bank Sulteng telah memberikan sanksi berupa pemecatan terhadap dua orang oknum pelaku fraud tersebut," ujarnya.
Pimpinan Cabang Bank Sulteng Cabang Poso, Mario Kabo, juga membenarkan adanya kasus fraud tersebut. Kini penanganan kasus telah dilakukan oleh kantor pusat Bank Sulteng.
Menurut Mario, dua orang yang diduga terlibat merupakan bagian dari internal bank, masing-masing seorang karyawan tetap atau organik dan seorang tenaga dari pihak ketiga (outsourcing). Ia menyebut kunci brankas ATM berada pada karyawan organik.
Namun, keterangan tersebut dibantah oleh kuasa hukum salah satu terduga pelaku, Rendy Manusama, S.H. Berdasarkan keterangan kliennya, kata Rendy, pemegang kunci brankas ATM bukan karyawan organik, melainkan tenaga outsourcing.
"Saya juga heran mengapa pihak bank menyerahkan kunci brankas kepada pegawai yang masih berstatus karyawan outsourcing. Sebenarnya pihak bank juga sudah melaporkan peristiwa ini kepada aparat penegak hukum," ujar Rendy.
Dugaan fraud tersebut mulai terungkap pada Juni 2025 dan terjadi di salah satu ATM Bank Sulteng di Kecamatan Lage, sekitar 15 kilometer dari Kota Poso. Uang tunai yang berada di dalam brankas ATM diduga diambil dengan memanfaatkan akses sebagai pemegang kunci.
Selain menjatuhkan sanksi internal berupa pemecatan, Bank Sulteng memastikan kasus tersebut akan diproses melalui jalur hukum.
Pihak bank juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasional, sistem pengamanan, dan mekanisme pengendalian internal sebagai bagian dari upaya memperkuat mitigasi risiko serta mencegah kejadian serupa.
Bank Sulteng menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindakan individu dan tidak mencerminkan sistem maupun tata kelola bank secara keseluruhan.
Keamanan dana nasabah, menurut pihak bank, tetap menjadi prioritas dengan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.
"Oleh karena itu, masyarakat dan seluruh nasabah tidak perlu khawatir. Dana simpanan nasabah tetap aman dan layanan perbankan tetap beroperasi sebagaimana mestinya," tegas Abdu.
Bank Sulteng juga mengimbau masyarakat dan nasabah agar tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Pihak bank menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan sistem pengamanan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan.
