Penyegelan sejumlah tempat usaha kuliner penunggak pajak daerah cepat jadi pembicaraan di kalangan Kerukunan Warung Sari Laut Palu (KWSLP).
Sekretariat KWSLP di Jalan Basuki Rahmat, Rabu (6/8/2025), ramai manusia. Belasan orang meriung dalam diskusi berteman kopi dan gorengan seadanya. Raut wajah mereka—sesama pedagang warung sari laut atau Mas Joko—terlihat datar berselimut cemas.
"Malu sama lingkungan sekitar, pak. Istri saya langsung masuk ke kamar. Kami ini diperlakukan seperti penjahat. Kalau sekadar masang stiker, 4-5 orang sudah boleh. Ini yang datang bertruk-truk. Caranya arogan sekali," ujar Basori kepada Lengaru.id.
Basori termasuk pemilik warung yang menjadi sasaran penyegelan sehari sebelumnya karena menunggak pembayaran pajak restoran atau pajak makan dan minum sebesar 10 persen.
Warung Makan Estu yang dikelola Basori berada di Jalan Nokilalaki. Empat warung lainnya yang juga kena segel adalah Mi Ayam Bakso Gajah Mungkur di Jalan Thalua Konci, Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa di Jalan R.E. Martadinata, Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi di Jalan Ki Maja, dan Warung Mas Zaky Ayam Bakar di Jalan Veteran.
Basori mengaku telat membayar pajak karena selain memberatkan, tidak semua pedagang Mas Joko macam dirinya memahami proses pembayaran secara daring (online).
"Dulu bayar tunai, petugas yang menjemput. Tapi bukti-bukti pembayaran itu hilang karena sudah bertahun-tahun. Dan semenjak beralih ke transfer jadi kacau balau," ungkapnya.
Obrolan kami dengan pengurus KWSLP berlangsung serius dan cair. Sesekali mereka berguyon memakai bahasa Jawa yang kami tidak tahu artinya. Sebagian yang awalnya hanya mendengar ikut nimbrung menyampaikan keluh kesah.
Basori tak sendiri. Nasib serupa dialami anggota KWSLP lainnya bernama Wito. Warungnya di Jalan Veteran juga ditempeli poster bertuliskan "Ditutup Sementara karena Menunggak Pajak Daerah".
Wito malam itu datang belakangan. Ia baru saja tiba dari Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu. "Situasi di sana genting, penuh dengan pelaku UMKM," kata Wito memulai bicara.Di kantor Bapenda, Wito dibikin bingung karena harus melaporkan omzet per hari. Sementara ia terakhir kali membayar pajak pada tahun 2023.
"Harus ditulis rinci pemasukan per hari dari bulan ke bulan, dan lampirkan surat dari RT. Total secara keseluruhan diminta bayar sekaligus. Saya belum selesai menghitung, baru sampai lima bulan," ujarnya.
Ketua KWSLP Muhdhor sejak sore sibuk meladeni curhatan anggota yang tempat jualannya disegel. Tak sedikit pula yang terancam menyusul Basori dan Wito sebab sudah menerima surat peringatan.
Muhdhor mengatakan, besaran pajak 10 persen sangat memberatkan. Saat stiker pajak restoran menempel di warung-warung Mas Joko, omzet mereka langsung turun drastis.
"Tentu sangat memberatkan karena imbasnya ke pembeli. Warung Mas Joko bukan restoran. Manajemennya saja masih amburadul. Pembeli kebanyakan kalangan menengah ke bawah karena harga menunya terjangkau," tambah Muhdhor.
Dalam catatan KWSLP, ada sekitar 300-an warung Mas Joko di wilayah Kota Palu. Mereka dulunya hanya dikenai pajak sebesar Rp180 ribu tiap bulannya.
Para pedagang Mas Joko mulai kesulitan membayar ketika pengenaan pajak restoran 10 persen efektif diberlakukan sejak tahun 2024, plus harus menyertakan laporan omzet harian.
"Waktu pajak masih Rp180 ribu, itu pun kami ambilnya dari keuntungan, bukan membebankannya kepada pembeli. Kalau kami mengeluarkan 10 persen dari kantong sendiri pasti hancur," ujar Kaswan selaku sekretaris KWSLP.
Kaswan berharap agar pemerintah kota mempertimbangkan ulang penarikan pajak 10 persen. Warung Mas Joko terancam mati kalau berani menaikkan harga menu demi menyetor kewajiban.
Menurutnya, aturan tersebut lebih tepat diberlakukan untuk restoran atau kedai-kedai mewah di pusat perbelanjaan yang pengelolaan bisnisnya lebih modern dan tertata.
Pernah suatu waktu mereka mencoba memungut pajak 10 persen dari pembeli. Alhasil, Mas Joko makin kehilangan pelanggan. Ada yang omzetnya turun hingga 50 persen.
Pada akhirnya, rata-rata warung Mas Joko tidak lagi membebankan atau menaikkan harga makanan yang dijual kepada konsumen.
"Keluhan sudah kami sampaikan, tapi pemerintah tetap bersisikukuh. Harus tambahkan 10 persen dalam setiap menu. Dulu sudah kami terapkan tapi sangat berdampak. Sehingga harga tetap normal," ucap Kaswan.
Kaswan menambahkan, KWSLP akan menempuh pendekatan dialog dengan pihak Pemkot Palu. Satu sisi, pihaknya sudah kepikiran melakukan aksi demonstrasi jika komunikasi yang dibangun berakhir buntu.
Dan penyegelan warung Mas Joko karena tunggakan pajak merupakan kejadian pertama yang dihadapi KSWLP. Ketika disinggung adanya intimidasi dari aparat pemerintah, Kaswan hanya menjawab diplomatis.
"Dengan kehadiran tim gabungan kemarin tentu kami terganggu. Karena di situ ada tentara, kejaksaan, dan lainnya. Semua lengkap," ujarnya.
Dasar penarikan pajak restoran 10 persen termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Aturan ini sudah beberapa kali direvisi, tetapi perubahannya tidak terkait cakupan tarif. Besaran pajak restoran paling tinggi tetap 10 persen.
Pemkot Palu selama era Hadianto Rasyid tengah gencar memaksimalkan penerimaan pajak restoran beriring diterbitkannya Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda tersebut mengatur pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang juga mencakup makanan dan minuman. Konsumen menjadi subjek PBJT. Tarifnya 10 persen. Ketentuan ini menindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Apabila ada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya, tentu ada upaya-upaya yang dilakukan dalam penegakan perda dan aturan,” kata Sekkot Palu Irmayanti Pettalolo, Februari 2024 silam.
Dalam sebuah rapat antara DPRD Palu dan Pemkot Palu, 16 Mei 2025, terungkap realisasi penerimaan pajak restoran tahun 2024 hanya sebesar Rp41,7 miliar dari target Rp70 miliar.
Berselang tiga bulan, Selasa (5/8), Pemkot Palu terpaksa menutup sementara sejumlah warung karena tidak taat aturan pajak restoran.
Dari lima tempat usaha yang disegel, tercatat masih ada 48 Wajib Pajak (WP) yang tidak menunaikan kewajiban perpajakannya.
"Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari kelalaian WP yang tidak memenuhi pembayaran pajak. Penindakan dilakukan secara bertahap," kata Kepala Bapenda Palu Eka Komalasari.
Eka menegaskan pemerintah tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan. Penyegelan usaha bukan hanya terhadap penunggak pajak restoran, tetapi untuk semua jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Palu.
Dua hari berselang dari penyegelan, Bapenda Kota Palu akhirnya membuka segel satu warung lantaran telah menunaikan kewajibannya membayar tunggakan pajak daerah. Keesokan harinya, Jumat (8/8), langkah serupa dilakukan pula kepada satu pemilik warung lainnya.
"Kami berharap ke depan seluruh pelaku usaha dapat lebih patuh dan taat terhadap aturan perpajakan yang berlaku," pungkas Eka.
View this post on Instagram
