Menanggapi informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembiayaan kegiatan “Sulteng Nambaso”, manajemen Bank Sulteng melalui Humas Corporate Abduh Borman menegaskan bahwa dana CSR perusahaan tidak digunakan untuk membiayai kegiatan tersebut.
Penyaluran program CSR Bank Sulteng dilaksanakan secara terencana, terukur, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Seluruh realisasi CSR difokuskan pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Bank Sulteng memastikan seluruh penggunaan anggaran perusahaan, termasuk program tanggung jawab sosial, dilakukan secara profesional, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, informasi yang menyebut dana CSR digunakan untuk pembiayaan kegiatan tersebut adalah tidak benar dan perlu diluruskan.
Informasi yang beredar menyatakan, Bank Sulteng telah mengalokasikan Rp14,8 miliar dana CSR pada tahun 2025. Pun demikian, Bank Sulteng tidak menyertakan nama-nama penerima bantuan CSR secara rinci sehingga dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra menyebut bahwa laporan tahunan penyaluran dana CSR Bank Sulteng tahun 2025 telah sesuai aturan yang berlaku.
Tidak ada kewajiban Bank Sulteng untuk melakukan pengungkapan penerima manfaat karena statusnya yang bukan perusahaan terbuka.
Sebagai bank pembangunan daerah, Bank Sulteng tetap berkomitmen mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah melalui fungsi intermediasi perbankan serta program sosial yang tepat sasaran dan memberi dampak positif bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
