Transisi jabatan dari bupati Morowali menjadi gubernur Sulawesi Tengah tak menyurutkan sengketa hukum terkait perizinan tambang yang melibatkan Anwar Hafid.
10 Juni 2025 lalu, Anwar mengumumkan penghentian permanen aktivitas PT Bumi Alpha Mandiri (BAM) dan PT Tambang Watu Kalora (TWM) saat menemui ratusan warga yang berunjuk rasa di Kecamatan Ulujadi, Palu.
Tak berselang lama, politisi Demokrat itu melayangkan surat kepada Dinas ESDM dan DPMPTSP Sulteng untuk memproses pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) kedua perusahaan.
Gelombang pujian kepada Anwar Hafid sempat membanjiri linimasa—diberitakan luas oleh media lokal maupun nasional. Sebuah sikap yang dielu-elukan sebagai keberanian.
Namun, sejauh penelusuran Lengaru.id, Pemprov Sulteng belum menerbitkan SK pencabutan. Alih-alih dokumen resmi, yang muncul justru gugatan perusahaan terhadap gubernur Sulteng yang diajukan PT BAM per 10 September 2025. Saat dihubungi, Minggu (7/12), Kepala DPMPTSP Moh. Rifani Pakamundi memilih irit bicara dan menyerahkannya kepada kuasa hukum pemda.
"Benar saat ini ada gugatan oleh PT BAM terhadap pemda. Karena sidang perkara tersebut sedang berproses, sebaiknya konfirmasi langsung ke kuasa hukum pemda yang menangani," kata Rifani.
BAM diketahui memegang konsesi tambang batuan seluas 95,54 hektare di Desa Kalora, Kabupaten Sigi. Meski mengantongi IUP Operasi Produksi sejak April 2024, perusahaan mengklaim belum memulai operasi penambangan.
Dalam gugatannya, perusahaan menyatakan tindakan administrasi gubernur dalam aksi demonstrasi merupakan perbuatan melawan hukum. Di SIPP PTUN Palu, tak ada keterangan "SK" yang menjadi objek sengketa—menguatkan dugaan keputusan itu berhenti di panggung retorika tanpa dituangkan dalam dokumen tertulis.
Gugatan PT BAM dengan nomor perkara 31/G/TF/2025/PTUN.PL, sudah tujuh kali disidangkan sejak 21 Oktober 2025. Sidang lanjutan rencananya digelar Selasa (9/12) pukul 13.00 WITA beragendakan tambahan alat bukti surat para pihak.
Lengaru.id sudah berulang kali meminta tanggapan Pemprov Sulteng melalui Adiman selaku Karo Hukum, tapi tak beroleh jawaban apa pun.
Perkara tersebut menambah deret panjang sengketa perizinan tambang yang menghantui karier politik Anwar Hafid, sama seperti waktu ia menjabat bupati Morowali.
Anwar Hafid menjadi orang nomor satu di Bumi Tepe Asa Maroso selama dua periode sejak 2007 hingga 2018. Ia menikmati kewenangan penuh menerbitkan atau mencabut IUP selama sekitar tujuh tahun.
Namun, kewenangan ini berakhir setelah disahkannya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; menggeser urusan perizinan dari kabupaten/kota ke provinsi.
Peralihan berlanjut beriring terbitnya UU 3/2020 dan Perpres 55/2022. Kini, nyaris semua izin berada di tangan pemerintah pusat. Provinsi hanya kebagian mengurus perizinan untuk mineral nonlogam dan batuan, serta izin pertambangan rakyat (IPR).
Menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, Anwar mewarisi 120 IUP yang diterbitkan bupati terdahulu. Dan di bawah kepemimpinannya, jumlahnya naik menjadi 183 izin. Belakangan, banyak IUP tersebut diketahui bermasalah.
Pada 2008, kala tahun pertama memimpin Morowali, Anwar langsung berselisih dengan Rio Tinto terkait masalah tumpang tindih wilayah pertambangan.
Rio Tinto kesal lantaran Pemkab Morowali menerbitkan kuasa pertambangan (KP) baru di areal kontrak karya milik mereka. Laporan sejumlah media menyebutkan KP ini diberikan kepada 14 penambang lokal, termasuk untuk Bintangdelapan Group.
Melansir Detik terbitan 27 Mei 2008, M Lutfi, Kepala BKPM saat itu, menyayangkan penerbitan KP oleh pemerintah daerah. "Jadi ini adalah suatu yang tidak bertanggung jawab dari pemerintah daerah," ucapnya.
Meski Rio Tinto mendapat sinyal dukungan pemerintah pusat, raksasa tambang dari Australia-Inggris itu akhirnya keok. Bintangdelapan Group—pengembang utama kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) —menguasai lahan yang disengketakan.
Adapun riwayat lain ihwal sengketa tambang yang berakhir di meja hijau merujuk pada gugatan PT Fajar Matarape Mining (FMM) ke PTUN Palu pada Juli 2020.
Walaupun gugatan terdaftar ketika Anwar sudah lengser, inti sengketa tetap bertumpu pada kebijakannya sewaktu menjabat; keputusan Bupati Morowali Nomor: 541/SK.004/DESDM/V/2014 tentang Pencabutan IUP Operasi Produksi PT FMM, tertanggal 7 Mei 2014.
FMM terpukul atas keputusan yang lahir di masa Anwar Hafid. Kegiatan bisnis terhenti seketika, sementara kerugian terus menggunung karena mereka sudah menyetor iuran tetap serta royalti ke kas negara.
Di pengadilan, perlawanan FMM berbuah kemenangan. Putusan PTUN Palu Nomor: 22/G/2020/PTUN.PL membatalkan SK sang bupati, dan menghukumnya membayar biaya perkara.
Ambigu antara Ketegasan dan Manuver Populis
Pernyataan lantang Anwar Hafid soal penutupan permanen perusahaan galian C justru menimbulkan kebingungan baru buat Richard Fernandez Labiro, pengamat kebijakan publik dari Universitas Tadulako.
Sudah enam bulan sejak pengumuman itu disampaikan tanpa disusul SK pencabutan izin usaha. Keraguan pun muncul; apakah pernyataan itu nyata, atau sekadar untuk menenangkan masyarakat?
"Kalau benar-benar ingin merealisasikan kalimat yang diucapkan, mestinya sejak awal sudah mengeluarkan surat keputusan. Boleh jadi ini hanya retorika populis. Memberi kesan di mata publik bahwa dirinya berani menertibkan tambang yang dianggap melanggar ketentuan. Seolah-olah saja," ujar Richard.
Richard lantas menarik benang merah antara gugatan terbaru PT Bumi Alpha Mandiri dengan riwayat sengketa perizinan oleh Anwar Hafid pada masa lalu.
Menurutnya, pola berulang yang menempatkan Anwar dalam pusaran konflik hukum sektor pertambangan mengindikasikan bahwa birokrasi belum sepenuhnya patuh pada mekanisme yang berlaku.
Andai perusahaan kembali memenangkan gugatan, Richard menilai hal ini menjadi preseden negatif yang membuat pemprov rentan terhadap gugatan investor di masa depan. Plus lagi menciptakan ketidakberanian pejabat daerah dalam menegakkan aturan.
Oleh karenanya, ia menekankan pentingnya bagi gubernur untuk memastikan setiap pengambilan keputusan eskekutif berdasarkan prosedur hukum yang kuat, bukan hanya seakan-akan terlihat bersikap tegas.
"Kesalahan bisa saja terletak pada pemerintah. Sebab maladministrasi sering muncul dalam konteks proses birokrasi. Jika pemprov kalah, tentu mereka semakin berhati-hati, atau bahkan takut mengambil keputusan tegas menyangkut masalah lingkungan kaitannya dengan izin tambang," tutur Richard.
DPRD Mendukung Penertiban tapi Jangan Gegabah
Legislator memberi respons senada. Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan menyatakan secara prinsip pihaknya mendukung langkah penertiban oleh gubernur untuk memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Hanya saja, Aristan mengingatkan bahwa penerbitan maupun pencabutan izin tidak boleh dilakukan secara gegabah agar tidak memunculkan persoalan hukum baru.
"Kasus ini menjadi pembelajaran serius bagi pemerintah provinsi. Tidak mudah mengeluarkan dan mencabut izin. Ini bukan perkara sederhana, tapi pemerintah seperti menggampangkan saja," ucapnya.
Selain aspek hukum, dirinya juga menyoroti dampak fiskal yang mungkin muncul. Jika gugatan perusahaan dimenangkan pengadilan, pemerintah berpotensi menanggung ganti rugi yang membebani keuangan daerah.
"Konsekuensinya bisa macam-macam, termasuk berimplikasi pada anggaran. Apalagi di tengah efisiensi saat ini saja sudah memangkas banyak program yang berimbas pada kualitas pelayanan publik," terang Aristan.
Yang pasti, imbuh Aristan, kualitas hidup masyarakat dan lingkungan yang sehat menjadi prioritas utama. Satu sisi, perlu juga menghormati hak perusahaan untuk mendapatkan kepastian hukum dalam berusaha.
Bagi dia, investasi di sektor pertambangan tetap menjadi bagian pilar ekonomi daerah. Tambang akan membawa manfaat bila dijalankan sesuai aturan, berwawasan lingkungan, dan bertanggung jawab secara sosial.
"Warga berhak atas lingkungan hidup yang sehat. Pengusaha tambang jangan hanya sekadar memburu rente. Bencana di Sumatra merupakan contoh paling telanjang akibat keserakahan. Kami juga mendukung investasi. Dukungan ini hanya berlaku bagi perusahaan yang menaati aturan, dan mengedepankan keselamatan serta kelestarian lingkungan," pungkas Aristan.
