Logo LENGARU.ID
Fitur Tutur Siar Ide
Christian Toibo dan Perjuangan To Pekurehua Melawan Bank Tanah

Seorang petani, 97 hari di penjara, dan satu tuntutan: pertahankan tanah yang menjadi sumber hidup ribuan warga.

Oleh Fandy
10 Juni 2026 10:19 Fitur
Bagikan ke:

Dari Jakarta, Christian Toibo meminta ayahnya mengirim video kebun di kampung. Di layar ponsel tampak tanaman sayur yang tumbuh di Watutau, Lore Peore, Kabupaten Poso. Sebagian terlihat subur. Sebagian mulai membutuhkan perhatian. 

“Aduh, te bisa lama-lama dikasih tinggal.” Ia melepas keluh saat melihat tanamannya.

“Saya ini petani penggarap,” katanya. Sebagai petani, tanah—kebun, ladang, atau sawah—adalah segalanya. Meninggalkannya selalu menghadirkan kegelisahan.

Apa boleh bikin. Christian tengah berjuang di Jakarta. Ia memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini menghidupi keluarganya. Tanah itulah yang membawa Christian ke ibu kota; dari Lembah Napu—alias Tampo Pekurehua—ke gedung parlemen di Senayan.

“Adakah bapak-ibu melihat masyarakat yang digusur tanahnya, digusur tanaman coklatnya, tanaman kopinya, digusur oleh Badan Bank Tanah?” Christian berseru di hadapan Komisi II DPR RI, Selasa (19/5).

Ia memprotes klaim sepihak Badan Bank Tanah atas wilayah yang selama ini dikelola masyarakat. Bahkan, pada akhir 2025, sikap protes membuatnya harus mendekam 97 hari di Rutan Poso.

***

Lengaru.Id berbincang dengan Christian Toibo di Rumah AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), Tebet, Jakarta, Senin (25/5). 

Sudah sepekan berlalu sejak Christian tiba di ibu kota. Ia mewakili Masyarakat Adat To Pekurehua guna beraudiensi dengan Komisi II DPR RI. Momen di Jakarta juga dipakai untuk menyampaikan aduan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Christian tak sendiri. Sang istri, Karunia Cica Abe setia menemani. Saat Christian mendekam dalam penjara, Cica pula yang saban hari menjenguk, mengantar makanan, sekaligus harus mencari nafkah untuk dua buah hati mereka.

“Saya harus mencari nafkah sekaligus mengurus keluarga. Tiap pagi dan sore antar makanan buat suami di Rutan Poso. Anak-anak harus dititip ke orang tua di kampung,” kata Cica. “Berat beban saya sebagai perempuan. Tapi kalau tidak berjuang, di masa depan anak-anak mau makan apa.”  

Beban itu pecah jadi linangan air mata saat Cica dapat kesempatan bicara di depan Komisi II DPR-RI.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by lengaru.id (@lengaru_)

Perkara yang membawa Christian dan Cica ke Jakarta bukan bermula dari mereka. Masuknya Bank Tanah menandai babak baru dalam sejarah panjang konflik agraria di Tampo Pekurehua.

Jauh sebelum negara datang dengan macam-macam izin dan dokumen pertanahan, To Pekurehua sudah eksis. Bagi mereka, situs-situs megalit yang ditaksir berusia lebih dari 3.000 tahun di wilayah itu merupakan jejak para leluhur.

Konflik pada era modern mengemuka pada awal 1990-an, saat pemerintah kasih Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7.740 hektare kepada PT Perkebunan Hasfarm Napu untuk perkebunan teh. Sebagian warga dapat ganti rugi tanaman. Suara penolakan sempat muncul. Namun, di era milteristik Orde Baru, suara itu pada akhirnya dibungkam.

Meski masa berlaku HGU PT Hasfarm baru berakhir pada 2020, aktivitasnya sudah meredup. Sejak medio 2002, warga kembali mengelola sebagian lahan eks-HGU yang terlantar. Mereka bertani dan berkebun.

Pada 2011, pemerintah melelang konsesi tersebut dan dimenangkan oleh PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL). Meski konsesi berpindah tangan, warga tetap menggarap lahan. Sebagian bahkan mengurus Surat Keterangan Tanah, membayar Pajak Bumi dan Bangunan, hingga memperoleh Sertifikat Hak Milik.

Namun, warga harus berhadapan dengan hasrat menguasai negara. Pada 2023, Bank Tanah masuk ke Tampo Pekurehua. Persisnya di lima desa yakni Watutau, Maholo, Alitupu, Kalimago, dan Winowanga. 

Bank Tanah dibentuk sebagai amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Di atas kertas, fungsinya baik: Menghimpun cadangan tanah—termasuk lahan eks-HGU—lantas dialokasikan bagi pembangunan, investasi, reforma agraria, dan kepentingan umum. Kenyataan di lapangan bisa berbeda.

Melalui skema Hak Pengelolaan (HPL), Bank Tanah mengklaim sekitar 6.648 hektare lahan eks-HGU dari lima desa di kecamatan Lore Timur dan Lore Peore. Konon areal itu dialokasikan untuk TH Group Vietnam (peternakan), PT Banua Singgani Raya, Universitas Hasannudin, hingga Pusdiklat Brimob.

Dalam kacamata negara, wilayah itu sekadar ruang kosong yang perlu dikelola. Namun, bagi warga, tanah yang sama adalah kebun kopi, kakao, sawah, lahan peternakan, dan ruang hidup yang dikelola turun-temurun.

Benturan tak terelakkan; konflik agraria berkepanjangan. Di pusaran konflik, nama Christian Toibo muncul ke permukaan.

***

Dalam konflik yang melibatkan ribuan hektare lahan dan berbagai istilah hukum pertanahan, kita mungkin kerap lupa bahwa perkara ini menyangkut kehidupan orang-orang biasa. Christian Toibo salah satunya.

Ia lahir dan besar di Kayamanya, sebuah kelurahan di Poso Kota. Darah To Pekurehua mengalir dari orang tuanya, yang hijrah dari tanah leluhur guna mengabdi sebagai guru di kota sejak 1977. 

Tumbuh di Kayamanya membuat Christian akrab dengan keberagaman. Kawan-kawan sepermainannya berasal dari berbagai latar belakang—Pamona, Gorontalo, Bugis, dan Jawa.

Karena itu, konflik komunal yang sempat mengguncang Poso meninggalkan luka baginya. Christian muda jadi saksi tentang relasi harmonis yang tiba-tiba terbelah oleh identitas. Saat Poso bekecamuk, keluarganya memutuskan kembali ke Tampo Pekurehua pada Mei 2000.

Pogulua To Pekuherua dan Koalisi Kawal Pekuherua menggelar aksi solidaritas menyerukan pembebasan Christian Toibo di Poso. | Foto: Solidaritas Perempuan

Di Desa Watutau, Christian memulai hidup baru; berkeluarga dan bertani.

Saat konflik agraria menghangat, Christian hanyalah satu dari sekian banyak warga yang resah. “Upaya warga mengklaim tanah warisan leluhur sudah dimulai sejak era HGU PT Hasfarm, berlanjut ke PT SIL, dan memuncak saat Bank Tanah masuk,” kata pria berperawakan gempal itu.

Situasi memanas, antara 2023-2024, Bank Tanah mulai pasang patok dan plang di wilayah yang selama ini dikelola warga. Patok-patok itu tak hanya berdiri di atas lahan eks-HGU. Ia muncul pula di kebun warga.

Bersama warga lainnya, Christian mengorganisir perlawanan, dan membentuk Pogulua To Pekurehua. Sebuah aliansi yang menghimpun sekitar 2.800 anggota Masyarakat Adat untuk memperjuangkan hak atas tanah. 

Dukungan datang pula dari komunitas Bugis, Jawa, dan Toraja yang hidup di Tampo Pekurehua. “Total sekitar 4.300 nyawa yang bergantung pada tanah itu,” kata Christian. 

Pada 31 Juli 2024, Christian bersama warga Desa Watutau menggelar aksi damai. Mereka cabut patok Bank Tanah yang baru terpasang dua pekan sebelumnya, dan membawanya ke kantor camat sebagai bentuk protes.

Aksi itu jadi titik balik. Setahun kemudian, gelombang kriminalisasi memukul. Belasan nama jadi target penangkapan. Belakangan, Polres Poso menetapkan Christian sebagai satu-satunya tersangka.

Ia dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Video orasinya dalam aksi-aksi penolakan terhadap klaim Bank Tanah jadi dalih bagi polisi. “Meski protes sudah muncul sejak masa PT Hasfarm, kriminalisasi baru ada di era Bank Tanah,” ujarnya.

Sebelum ditangkap, Christian mengaku kerap berhadapan dengan berbagai bentuk intimidasi. Telepon genggamnya diduga diretas. Uang dalam rekeningnya pun tiba-tiba hilang. “Pokoknya lenyap semua. Di-hack,” katanya. “Kalau cuma ancaman, jangan ditanya. Banyak sekali.”

Dalam konflik ini, Pemprov Sulawesi Tengah beda posisi dengan Bank Tanah. Pada 14 Juli 2025, Gubernur Sulteng kirim surat kepada Menteri ATR/BPN; meminta peninjauan ulang HPL Bank Tanah; mengingatkan agar kriminalisasi tak berulang.

Sikap serupa disampaikan saat audiensi bersama Komisi II DPR RI. “(Tanah) ini seharusnya tidak boleh diganggu-gugat karena sudah jadi hak milik rakyat,” kata Reny Lamadjido, Wakil Gubernur Sulteng.

Bagi Christian, posisi Pemprov Sulteng sudah terang. Yang tak kunjung jelas ialah status tanah warga. Kini tuntutan tertuju pada pemerintah pusat; terutama Kementerian ATR/BPN yang punya kewenangan urusan pertanahan dan HPL—dasar klaim Bank Tanah.

Pada 9 Desember 2025, kehidupannya berpindah dari kampung ke ruang tahanan. Selama 97 hari berikutnya, seorang petani yang terbiasa menghabiskan waktu di kebun harus menjalani hidup di balik jeruji besi.  

Situasi berbalik, pada 4 Maret 2026, Pengadilan Negeri Poso menjatuhkan putusan tak biasa: judicial pardon (pemaafan hakim). Dakwaan terhadap Christian dinyatakan terbukti, tetapi ia dibebaskan tanpa pidana. Lima hari kemudian, ia keluar dari Rutan Poso.

Pengalaman diterungku tak membuatnya surut. Setelah bebas, Christian kembali melakukan apa yang telah ia kerjakan, mengorganisir warga, dan melantangkan tuntutan: Tolak Badan Bank Tanah. 

Saat bicara di Komisi II DPR RI di Jakarta, tuntutan itu terdengar bak sumpah, “Satu jengkal pun, kami Masyarakat Adat To Pekurehua tidak akan mundur. Kami siap mati daripada dipermalukan oleh bangsa sendiri.”

—Muammar Fikrie berkontribusi dalam proses wawancara, dan penyuntingan artikel ini.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
1
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
1
Marah
1
REKOMENDASI