Inspektur Jenderal Polisi Endi Sutendi tiba di Palu dua hari setelah dirinya dilantik sebagai Kapolda Sulteng oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (31/10/2025).
Senin (3/11) menjadi hari yang sangat sibuk bagi jajaran Polda Sulteng. Serangkaian acara seremonial digelar untuk menyambut pemimpin baru. Esok malamnya berlanjut dengan kegiatan pisah sambut.
Masa Endi menakhodai Polda Sulteng terbilang sempit. Cuma lebih kurang enam bulan. Sebab ia akan genap berumur 58 tahun pada 16 April 2026. Angka ini menjadi batas usia pensiun merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
Namun, terdapat pengecualian yang memungkinkan perpanjangan masa dinas. Pasal 4 PP 1/2003 mengatur bahwa usia pensiun bisa ditunda hingga 60 tahun bila yang bersangkutan memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
Begitu menjabat, Irjen Endi Sutendi langsung dihadapkan dengan berbagai persoalan yang tak terselesaikan selama era Irjen Agus Nugroho.
Tebang Pilih Penanganan Konflik Agraria
Konflik agraria yang berkepanjangan membuat rakyat dikriminalisasi dan kehilangan tanahnya. Misal saja sengketa antara PT Sawindo Cemerlang dan petani di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
Selama belasan tahun peran pemerintah nyaris tak pernah dirasakan. Pun kehadiran polisi seringkali bukan sebagai penengah, melainkan cenderung berpihak kepada pemodal.
Rilis pers Walhi Sulteng menyebut sejak 1997 masyarakat menguasai lahan di Lobo km 9, Desa Ondo-Ondolu, Batui. Di sana mereka menanam macam-macam pohon buah, seperti durian, langsat, dan cokelat.
Pada 2008, masyarakat mengajukan Surat Keterangan Tanah lalu dibuatkan kelompok untuk program Kebun Bibit Rakyat (KBR). Penanaman baru dimulai setahun kemudian.
Konflik timbul tatkala PT Sawindo Cemerlang merambah wilayah mereka. Pada 2010, seperti disebut Walhi, perusahaan datang menggusur lahan yang dikelola kelompok tani untuk ditanami sawit.
Demas Saampap merupakan satu dari puluhan petani yang bersikeras mempertahankan tanahnya. Namun, konsekuensi perlawanan ini sungguh telak. Pada 2022, ia ditetapkan sebagai tersangka pencurian kelapa sawit oleh Polres Banggai.
Penahanan Demas memantik kritik dari banyak pihak. Akhir yang tragis ini semakin terlihat jelas dengan ketimpangan dalam penegakan hukum; tumpul ke atas, tajam ke bawah.
"Konflik ini sudah berlarut-larut. Kinerja kepolisian di Sulteng sangat tebang pilih. Ketika masyarakat melapor, tindak lanjutnya nihil. Tapi jika pihak perusahaan melaporkan masyarakat, kepolisian langsung merespons," kata Aulia Hakim, pendiri Ruang Setara (Rasera) Project, Selasa (4/11).
Aulia bilang praktik perampasan lahan juga terjadi Desa Ganda-Ganda, Morowali Utara. Warga berhadapan dengan tiga perusahaan nikel; CV Rezky Utama, PT Hoffmen, dan PT Trinusa.
"Perusahaan merampas dan mengeruk nikel di lahan milik warga. Kepolisian hanya berdiam saja. Tekanan publik pun tak dapat mendorong mereka menjalankan tugas dan fungsinya," terang Tulus—sapaan Aulia Hakim.
Oknum Aparat di Pusaran Tambang Ilegal
Aktivitas tambang ilegal menjadi masalah lainnya yang tak pernah usai. Di Parigi Moutong, rumor oknum polisi membekingi pertambangan emas tanpa izin (PETI) bukanlah rahasia.
Penggerebekan ke sejumlah lokasi PETI sering berbuah nihil. Di Desa Kayuboko pada Mei 2025, misalnya, rencana kedatangan tim diduga bocor sehingga polisi tak mendapati aktivitas penambangan.
Satu sisi, Tulus teringat pembunuhan Erfaldi, pemuda 21 tahun yang tertembak peluru aparat saat demonstrasi warga menolak tambang medio Februari 2022 silam.
Kasus ini memang diproses sampai ke meja hijau. Bripka Hendra, anggota Polres Parimo yang jadi terpidana dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada tingkat kasasi Mahkamah Agung.
"Wajar saja publik menduga kuat kepolisian sangat erat kaitannya dengan usaha-usaha tambang, baik yang berizin maupun ilegal," ujar Tulus.
Selain Parigi Moutong, beberapa daerah lain di Sulteng tak luput dari cengkeraman tambang ilegal. PETI Poboya di Palu juga tersohor dengan "beking-bekingan".
Penambang liar mengeruk material mengandung emas dan diekstrak lewat metode perendaman (heap leaching) di konsesi PT Citra Palu Minerals. Kekayaan alam dikelola secara serampangan tanpa pengawasan dan penindakan
Saban tahun ada saja masyarakat kecil jadi korban. Di sisi lain, pemodal dan pembeking yang meraup keuntungan bebas melenggang tanpa hukuman.
“Tambang ilegal adalah pekerjaan rumah pertama yang harus diselesaikan kapolda baru. PETI Poboya itu persis di depan mata, lokasinya hanya sekitar 10 kilometer dari Mako Polda Sulteng," ungkap Koordinator Jatam Sulteng Moh. Taufik.
Seksisme yang Didorong Budaya Patriarki
Kelompok masyarakat sipil, terutama perempuan aktivis, menangkap adanya perilaku seksis oleh polisi saat mengamankan aksi 1 September di depan gedung DPRD Sulteng.
Unjuk rasa waktu itu berjalan tertib. Masalah muncul ketika perempuan yang ikut turun ke jalan mengalami perendahan martabat. Anggota Polri berpakaian kasual melontarkan ucapan seperti "kaka-kaka cantik, sudah pulang sana".
Menurut Anggun Putri Yolanda dari Perempuan Mahardhika Palu, seksisme yang ditunjukkan oleh aparat merupakan fenomena yang membudaya.
"Bagaimana bisa kami merasa aman dan percaya pada lembaga yang justru melecehkan kami. Ini bukan sekadar pelecehan verbal, tapi cermin dari budaya patriarki yang hidup dalam tubuh kepolisian," imbuhnya.
Seperti dicatat ensiklopedia daring britannica, seksisme merupakan prasangka atau diskriminasi berdasarkan gender, terutama terhadap perempuan dan anak perempuan.
Seksisme berupa keyakinan bahwa satu gender lebih unggul daripada jenis gender lainnya. Dalam kehidupan sosial banyak mengorbankan perempuan untuk mempertahankan patriarki atau dominasi laki-laki.
Pun patriarki kerap dipandang sebagai akar dari tindakan kekerasan seksual. Hingga awal November sepanjang tahun 2025, data SIMFONI-PPA mencatat sudah ada 256 kasus di Sulteng.
Menjelang 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan yang diperingati saban tahun (25 November–10 Desember), mestinya menjadi momentum penguatan buat Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bagi Anggun, merupakan angin segar dalam perjuangan pemenuhan hak korban kekerasan seksual yang selama ini terabaikan.
"Kapolda harus menindak tegas pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu. Penanganan bersandar pada perlindungan korban. Buka akses keadilan dan keamanan bagi korban kekerasan berbasis gender," terang Anggun.
Berulang Kali Dinobatkan Jadi Musuh Kebebasan Pers
Regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri boleh jadi membawa harapan baru atau justru melanjutkan hal-hal yang tidak memuaskan dalam bab sebelumnya.
Sejak tahun 2000-an pascareformasi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) beberapa kali menetapkan kepolisian sebagai "musuh kebebasan pers".
Di Sulteng, serangan terhadap kerja-kerja jurnalistik masih menjadi ancaman meski berganti-ganti kapolda. Pada 2024, AJI Palu mencatat 6 kasus kekerasan terhadap jurnalis—dua di antaranya melibatkan kepolisian, baik secara personal maupun institusi.
"Bentuk kekerasan ini macam-macam. Pemanggilan wartawan sebagai saksi berbasis pemberitaan termasuk pembungkaman kemerdekaan pers," ungkap Ketua AJI Palu Agung Sumandjaya.
Medio Juli lalu, pihaknya kembali menerima laporan serupa. Seorang jurnalis perempuan di Banggai dipanggil jadi saksi kasus dugaan pencemaran nama baik usai memberitakan kelangkaan solar.
Agung menegaskan karya jurnalistik dapat dijadikan kesaksian tanpa kehadiran wartawan. "Kebanyakan kaitannya dengan UU ITE. Pemanggilan wartawan ini tidak tepat, karena berita sudah merepresentasikan keterangannya sebagai saksi," imbuhnya.
AJI Palu mengingatkan kepolisian berpedoman pada UU 40/1999 tentang Pers serta nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri bila menangani sengketa junalistik.
Usia UU Pers sudah 26 tahun. Namun, pengaduan kasus-kasus pers terus terjadi. Dalam kacamata Agung, masalah cukup mendasar adalah minimnya pemahaman personel kepolisian tentang regulasi tersebut.
Selain mengatur penyelesaian sengketa pemberitaan, pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana bagi setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik.
"Penilaian suatu karya jurnalistik merupakan ranah Dewan Pers. Pun kasus penghalang-halangan kerja jurnalistik seringkali berujung mediasi. Polisi masih kerap merespons laporan tanpa menerapkan Pasal 18 UU Pers," tutur Agung.
