Logo LENGARU.ID
Fitur Tutur Siar Ide
Kerja Sama Bank Sulteng dan Kejari Palu

Bank Sulteng dan Kejaksaan Negeri Palu menandatangani kerja sama terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Oleh Advertorial
8 Oktober 2026 13:11 • Siar
Bagikan ke:

PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu menandatangani kerja sama terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (7/10/2026).

Kerja sama ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Utama PT Bank Sulteng, Yeni Anggraini, bersama Kepala Kajari Palu, Dr. Lapatawe B. Hamka. Direktur Utama PT Bank Sulteng, Hj. Ramiyatie, Pimpinan Divisi Audit Internal, Moh. Taslim, Pimpinan Divisi Penyelesaian Kredit NPL, Wirdaningsih, Pimpinan Divisi Kredit, Ansarullah Imansyah, serta para kepala seksi di Kejari Palu turut hadir menyaksikan.

Menurut Hj. Ramiyatie, kerja sama dengan Kejari Palu penting untuk mendukung Bank Sulteng dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai bank pembangunan daerah, terutama dalam memberikan solusi terhadap persoalan hukum yang dihadapi

“Bank Sulteng memiliki dampak terhadap pembangunan daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat. Kami membutuhkan dukungan dan pendampingan supaya tetap berada dalam koridor hukum,” kata Hj. Ramiyatie.

Ia menjelaskan, Bank Sulteng tidak hanya menjalankan fungsi dalam urusan bisnis perbankan, tetapi juga memiliki peran dalam menunjang aktivitas perekonomian dan pembangunan di Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Dr. L.B. Hamka menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada Bank Sulteng dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Palu dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pelayanan hukum lainnya sesuai fungsi dan kewenangan mereka sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Pendampingan tersebut antara lain dapat dilakukan dalam penanganan kredit bermasalah, pengamanan aset atau jaminan yang dikuasai pihak lain, maupun ketika Bank Sulteng menghadapi gugatan.

“Kalau ada kredit macet, kami bisa membantu. Kalau ada aset yang dikuasai orang lain, bisa diserahkan kepada kami. Kami bisa menjembatani dan membawa persoalan tersebut ke pengadilan negeri,” jelasnya. 

Menurut Dr. L.B. Hamka, kerja sama tersebut pada prinsipnya diarahkan untuk membantu penyelamatan dan pengamanan kekayaan negara. 

Kerja sama Bank Sulteng dan Kejari sebenarnya telah lama terjalin sebelum adanya penandatanganan dalam bentuk nota kesepahaman seperti ini. 

Dr. L.B. Hamka menuturkan saat masih menjabat Kepala Kejari Poso periode 2020–2022, pihaknya pernah menangani penagihan kasus kredit macet di BPD Kabupaten Poso.

“Ada nasabah kami yang kami cari-cari. Setiap hari kami temui, tetapi dia tidak mau bertemu. Akhirnya Kepala Cabang Poso meminta bantuan Kejari Poso. Akhirnya yang bersangkutan mau bertemu dan berhasil,” ungkap Hj. Ramiyatie.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa sinergi Bank Sulteng dan kejaksaan dapat memberikan hasil konkret dalam penyelesaian persoalan perbankan.

Menurut Dr. L.B. Hamka, penanganan kredit macet dan persoalan aset yang dikuasai oleh orang lain merupakan bentuk kerja sama yang paling konkret untuk dilakukan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Oleh karena itu, dia mempersilakan Bank Sulteng menyerahkan persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara internal untuk dikomunikasikan dengan Kejari Palu. Pihaknya siap duduk mendampingi di pengadilan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
0
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
0
Marah
0
REKOMENDASI