Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) memberikan penjelasan atas keluhan seorang nasabah, Muh. Gazali (51), yang mempersoalkan status flagging pada rekeningnya. Gazali mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun konfirmasi sebelum rekeningnya masuk dalam sistem penandaan khusus yang berkaitan dengan rekening dana pensiun.
Otoritas Jasa Keuangan menggunakan sistem flagging alias penandaan rekening bank untuk memantau status, membatasi aktivitas transaksi tertentu, atau mengidentifikasi rekening yang memerlukan perhatian khusus sesuai regulasi.
Gazali, seorang aparatur sipil negara yang masih aktif bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, mengaku terkejut saat mengetahui rekeningnya telah di-flagging. Menurut dia, kebijakan tersebut lazim diterapkan kepada debitur yang mengambil fasilitas kredit pra-pensiun, sementara dirinya belum memasuki masa pensiun.
Ia menjelaskan bahwa pinjaman yang diajukannya melalui Bank Sulteng Cabang Palu Tatanga dibayarkan menggunakan skema Tambahan Penghasilan (TP), bukan melalui pemotongan gaji pokok. Karena itu, ia mempertanyakan dasar penerapan flagging terhadap rekeningnya dan meminta pihak bank meninjau kembali keputusan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menanggapi keluhan itu, Pimpinan Divisi Administrasi dan Kebijakan Bank Sulteng, I Made Surata, menegaskan bahwa tindakan flagging dilakukan sesuai ketentuan internal bank dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Menurut Made, terdapat lima produk kredit konsumer yang mewajibkan penerapan flagging, yakni kredit multiguna, kredit multiguna pra-pensiun, kredit multiguna pensiun, kredit multiguna balloon payment, serta kredit multiguna grace period. Debitur yang menggunakan skema tersebut secara otomatis akan masuk dalam mekanisme penandaan rekening.
“Untuk produk-produk kredit tersebut, Bank Sulteng memang wajib melakukan flagging,” ujar Made dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Ia juga membantah anggapan bahwa proses tersebut dilakukan tanpa persetujuan nasabah. Made menjelaskan, penerapan flagging dilaksanakan melalui kerja sama dengan PT Taspen dan mensyaratkan adanya surat pernyataan yang ditandatangani debitur di atas materai.
Lebih lanjut, Bank Sulteng menyebut flagging merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian perbankan untuk meminimalkan risiko kredit bermasalah. Sistem tersebut dirancang agar kewajiban debitur kepada bank dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum rekening yang bersangkutan dibuka kembali dari status penandaan.
“Kami tidak melarang nasabah berpindah ke bank lain. Namun kewajiban yang masih berjalan di Bank Sulteng harus terlebih dahulu diselesaikan. Fungsi flagging adalah memastikan hal tersebut,” kata Made.
Meski demikian, pihak bank menyatakan akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut sekaligus meningkatkan sosialisasi kepada nasabah guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Bank Sulteng menegaskan bahwa setiap proses pemblokiran atau penandaan rekening dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati bersama debitur sejak awal perjanjian kredit.
