Logo LENGARU.ID
Fitur Tutur Siar Ide
Bank Sulteng Klarifikasi Kredit Anggota DPRD Tolitoli yang Diadukan ke OJK

Bank Sulteng membantah jika pemberian fasilitas kredit kepada anggota DPRD Kabupaten Tolitoli telah melanggar perlindungan konsumen dan regulasi perbankan.

Oleh Advertorial
15 September 2026 14:19 Siar
Bagikan ke:

PT Bank Sulteng menegaskan pemberian fasilitas kredit kepada Asmaul T. Dg. Parreba, anggota DPRD Kabupaten Tolitoli periode 2024–2029, melalui Bank Sulteng Cabang Tolitoli telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perbankan yang berlaku.

Klarifikasi tersebut disampaikan Humas Corporate Secretary PT Bank Sulteng, Moh. Abduh Borman, melalui siaran pers, Kamis (10/9/2026), setelah kuasa hukum Asmaul dari HMN Sumbuh and Partners Law Office mengadukan Bank Sulteng Cabang Tolitoli kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah pada 8 September 2026.

Pengaduan itu berkaitan dengan pelaksanaan dua fasilitas Kredit Konsumtif senilai total Rp1 miliar yang diterima Asmaul berdasarkan Perjanjian Kredit masing-masing tertanggal 23 dan 24 Oktober 2024. Kuasa hukum mempersoalkan pemblokiran dana sebesar Rp500 juta dari salah satu fasilitas tersebut serta pembebanan bunga dan angsuran atas keseluruhan plafon kredit.

Menurut kuasa hukum, pemblokiran dana Rp500 juta baru disampaikan saat akad kredit dan disebut berkaitan dengan persoalan fasilitas kredit sebelumnya pada 2019. Nasabah menyatakan keberatan karena sebelumnya tidak memperoleh informasi mengenai pemblokiran tersebut dalam proses pengajuan maupun analisis kredit.

Kuasa hukum juga mempertanyakan pembebanan bunga berdasarkan plafon Rp1 miliar meskipun Rp500 juta di antaranya tidak dapat digunakan nasabah. Mereka meminta OJK memeriksa dasar kontraktual pemblokiran, transparansi informasi kepada konsumen, perhitungan bunga dan angsuran, serta hubungan fasilitas kredit 2024 dengan kewajiban kredit dan klaim asuransi dari fasilitas sebelumnya.

Selain itu, kuasa hukum meminta OJK menelusuri kemungkinan fasilitas kredit baru tersebut berkaitan dengan penyelesaian kewajiban kredit lama. Menurut mereka, hal itu perlu diperiksa untuk memastikan apakah fasilitas 2024 merupakan kredit konsumtif atau bagian dari restrukturisasi yang seharusnya mengikuti mekanisme dan dokumentasi sesuai ketentuan OJK.

Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap dokumen permohonan dan analisis kredit, keputusan pemberian kredit, aliran dana, dasar pemblokiran, hingga pelaksanaan kebijakan perkreditan Bank Sulteng Cabang Tolitoli.

Ilustrasi pengajuan kredit di bank | Sumber: Istimewa

Menanggapi pengaduan tersebut, Bank Sulteng menyatakan proses pemberian kredit dilakukan melalui analisis secara prudent, mulai dari pemenuhan persyaratan, analisis, persetujuan hingga pencairan. Bank juga menegaskan tidak terdapat dasar untuk menyimpulkan fasilitas kredit diberikan secara sepihak tanpa persetujuan debitur atau di luar mekanisme pemberian kredit yang sehat.

Bank Sulteng kemudian menjelaskan latar belakang hubungan fasilitas kredit 2019 dan fasilitas baru pada 2024.

Pada 2019, Asmaul memperoleh fasilitas kredit ketika menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tolitoli periode 2019–2024. Pembayaran angsuran bersumber dari gaji yang diterimanya setiap bulan sebagai anggota DPRD.

Dalam perjalanannya, debitur tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga sesuai perjanjian. Kredit tersebut kemudian mengalami penurunan kualitas hingga berstatus macet setelah masa jabatan Asmaul berakhir melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW), sehingga ia tidak lagi menerima gaji sebagai anggota DPRD yang sebelumnya menjadi sumber pembayaran angsuran.

Setelah kembali terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Tolitoli pada 2024, Asmaul mengajukan fasilitas kredit baru melalui Bank Sulteng Cabang Tolitoli. Menurut Bank Sulteng, permohonan tersebut diproses melalui mekanisme pemberian kredit yang sehat dan sesuai ketentuan, kemudian disetujui dan dituangkan dalam Perjanjian Kredit yang ditandatangani debitur.

Sebelum pencairan fasilitas baru, pada 17 Oktober 2024 debitur juga mengajukan surat permohonan pengurangan bunga dan denda atas kewajiban kredit bermasalah dari fasilitas 2019.

Bank Sulteng menyatakan melalui surat tersebut debitur mengetahui dan menyetujui bahwa sebagian dana dari pencairan fasilitas baru digunakan untuk melunasi fasilitas kredit lama yang telah bermasalah.

“Tidak terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa pemberian fasilitas kredit tersebut dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan debitur atau tanpa melalui mekanisme pemberian kredit yang sehat,” ujar Abduh.

Sementara itu, kuasa hukum meminta OJK mengambil tindakan sesuai kewenangannya apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen, tata kelola maupun regulasi perbankan. Mereka juga meminta Bank Sulteng mengoreksi pembebanan bunga atas dana Rp500 juta yang diblokir apabila dana tersebut tidak dapat dimanfaatkan nasabah dan pembebanannya tidak memiliki dasar kontraktual yang sah.

“Bank tentu berhak melindungi kepentingan bisnis dan mengelola risiko kredit. Namun, setiap tindakan harus dilakukan berdasarkan hukum dan perjanjian. Dana yang secara faktual tidak dapat digunakan nasabah tidak semestinya begitu saja diperlakukan seolah-olah telah sepenuhnya dinikmati nasabah, kemudian dibebani bunga tanpa dasar yang jelas dan transparan. Inilah yang kami minta diperiksa secara objektif oleh OJK,” kata tim kuasa hukum HMN Sumbuh and Partners.

Bank Sulteng menyebut telah memberikan jawaban resmi atas somasi kuasa hukum debitur melalui surat Nomor 2047/BPD-ST/HUKUM/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026.

Bank menegaskan klarifikasi tersebut disampaikan untuk memastikan informasi mengenai persoalan tersebut kepada masyarakat tetap objektif, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank Sulteng menyatakan berkomitmen menerapkan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta tata kelola perusahaan yang baik , yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
0
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
0
Marah
0
REKOMENDASI