Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah periode 2025–2028 terseret masuk dalam perbincangan publik. Penyebabnya karena salah satu komisionernya, berinisial ST, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Kota Palu, Jumat (3/10/2025).
ST ditahan bersama dua tersangka lainnya atas penggunaan anggaran untuk belanja langsung (Rp2,2 miliar) dan belanja tidak langsung (Rp733,6 juta) yang diduga menyimpang. Kejari Palu menaksir kerugian daerah mencapai Rp1,3 miliar.
Gelombang kritik terhadap KPID Sulteng kian deras lantaran lembaga negara yang dipimpin Andi Kaimuddin itu meminta klarifikasi TVRI Sulteng usai memberitakan kasus tersebut, Selasa (7/10).
Dalam suratnya, KPID Sukteng menilai telah terjadi pelanggaran isi siaran merujuk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Bermula dari tayangan TVRI Sulteng pada 4 Oktober 2025.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulteng, Mita Meinansi, mengatakan pihaknya menerima kabar penahanan ST pada Jumat (3/10) siang. Saat itu sudah banyak jurnalis yang memintai konfirmasi kepada mereka, termasuk TVRI.
Hanya saja, ujar Mita, KPID Sulteng belum bisa memberikan keterangan karena mesti ada pembahasan internal oleh seluruh komisioner.
"Kami harus bicarakan masalah ini secara kolektif. Cuma karena besoknya (Sabtu–Ahad) libur, maka pleno dilaksanakan hari Senin," ujar Mita kepada Lengaru.id.
Namun, TVRI lebih dulu menyiarkan kasus ST menyertakan narasi "KPID Sulteng Dirundung Masalah". Alhasil pihak KPID Sulteng, terutama Andi Kaimuddin selaku ketua, merasa keberatan.
Mita juga menyayangkan konten berita yang melulu menyinggung KPID Sulteng tanpa ada wawancara. Mantan jurnalis Metro TV itu menegaskan perkara yang menjerat ST tidak ada kaitannya dengan lembaga.
"Tidak ada wawancara dari KPID. Memang sudah ada upaya (konfirmasi) dari TVRI. Tetapi kami belum bisa beri jawaban karena seluruh komisioner belum bertemu untuk membahasnya," jelasnya.
Dua hari berselang, Senin (6/10), TVRI Sulteng kembali menayangkan update berita serupa. Mita bilang rapat pleno menghasilkan sejumlah keputusan; menonaktifkan ST dan meminta klarifikasi dari pihak stasiun televisi.
Dalam kacamata KPID Sulteng, berita TVRI Sulteng melanggar Pasal 22 ayat (2) P3SPS menyangkut keberimbangan. Mereka juga menekankan lembaga penyiaran dalam waktu 1x24 jam wajib meralat bila mengetahui telah menyajikan informasi yang tidak akurat.
Mita menyatakan sah-sah saja jika KPID memanggil lembaga penyiaran untuk dimintai klarifikasi. Lagipula, ujar dia, langkah ini bukan bermaksud menghalangi kerja-kerja jurnalistik.
"Yang bermasalah salah satu komisioner, bukan KPID secara kelembagaan. Ini kasus lama sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai komisioner. Jadi kami ingin meluruskan," tutur Mita.
Dihubungi terpisah, Ketua Tim Berita TVRI Sulteng, Lunggy Gyarinsah, mempersoalkan isi surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi dari KPID Sulteng yang menuding mereka melakukan pelanggaran.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Stasiun TVRI Sulteng. Ia diminta menghadiri undangan klarifikasi di Kantor KPID Sulteng, Jalan M.T. Haryono, Palu, Selasa (7/10).
Lunggy hadir mewakili kantor karena kepala stasiun sedang berada di luar kota. Saat pertemuan berlangsung, KPID Sulteng menyatakan penilaian mereka hanya sebatas dugaan.
"Menurut mereka (KPID Sulteng, red.) bukan pelanggaran, tapi dugaan. Dari situ saja kami tidak sepakat. Kami merasa tidak ada yang dilanggar dalam berita tersebut," tuturnya.
Pun narasi yang disiarkan dianggap sudah memenuhi kaidah jurnalistik. Dugaan korupsi yang menjerat ST terjadi ketika ia menduduki kursi Direktur Keuangan dan Administrasi Perumda Kota Palu. Olehnya, TVRI Sulteng merasa pemberitaan mereka tidak menyalahi ketentuan P3SPS sebagaimana penafsiran KPID Sulteng.
"Tidak ada cuplikan wawancara karena KPID Sulteng belum mengeluarkan pernyataan resmi. Katanya menunggu pleno dulu. Muatan berita tidak ada unsur fitnah, tuduhan, atau hal-hal yang tidak proporsional. Tersangka ST saat ini memang menjabat sebagai komisioner KPID Sulteng," terang Lunggy.
Tindakan yang Mengancam Kebebasan Pers
Pelbagai organisasi wartawan dan media mengecam tindakan KPID Sulteng dalam menyikapi sengketa pers. Sorotan pertama datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Ketua IJTI Sulteng, Rolis Muchlis, menyesalkan KPID yang memiliki fungsi pengawasan justru tidak memahami mekanisme penyelesaian masalah pemberitaan sesuai prinsip P3SPS dan UU 40/1999 tentang Pers.
"Jika KPID Sulteng keberatan dengan isi berita, harusnya menyampaikan hak jawab atau hak koreksi. Bukan malah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi dan konfirmasi," ucapnya.
Hal sama diutarakan Agung Sumandjaya selaku ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu. Ia memandang sikap KPID Sulteng sebagai bentuk pembungkaman terhadap media.
Agung menegaskan tugas KPID adalah mengawasi konten siaran berdasarkan P3SPS. Di Sulteng, lembaga itu justru mengadili karya jurnalistik yang dianggap menyudutkan.
"Persoalan etika jurnalistik menjadi ranah Dewan Pers. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi bentuk relasi kuasa yang berpotensi merusak independensi pers," ungkap Agung.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) juga merespons sikap KPID Sulteng yang dianggap melampaui batas kewenangan.
AMSI Sulteng menyerukan agar perusahaan pers yang bergerak dalam bidang media penyiaran dan siber untuk menjaga independensi redaksi dari segala bentuk intervensi.
"Kami mengecam arogansi KPID Sulteng. Penyelesaian sengketa atau dugaan pelanggaran atas produk jurnalistik secara eksklusif merupakan wewenang Dewan Pers," imbuh Ketua AMSI Sulteng, Muhammad Iqbal.
Iqbal menyebut pemanggilan terhadap TVRI Sulteng atas dugaan pelanggaran P3SPS merupakan bentuk pembungkaman dan kriminalisasi terselubung terhadap kerja-kerja jurnalistik.
KPID Sulteng diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan mengabaikan kedudukan Dewan Pers sebagai lembaga konstitusional di bidang pers.
"AMSI menuntut KPID Sulteng menghentikan upaya intervensi terhadap produk jurnalistik TVRI Sulteng. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi," ucap Iqbal.
