Logo LENGARU.ID
Fitur Tutur Siar Ide
Dilema ''Amputasi Digital'' bagi Remaja Kita

Komdigi mulai membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur 16 tahun. Antara melindungi atau memasung hak anak atas informasi.

Oleh Redaksi
2 April 2026 10:12 Ide
Bagikan ke:

Per 28 Maret 2026 kemarin, Indonesia resmi mengikuti tren global dalam membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur 16 tahun. Sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, kebijakan ini mewajibkan persetujuan orang tua untuk layanan risiko rendah dan melarang total kepemilikan akun di platform berisiko tinggi.

Fokus penegakan hukum yang menyasar platform digital—bukan individu anak atau orang tua—menunjukkan arah kebijakan yang ingin membenahi tata kelola dari sisi produsen layanan.

Meski didukung luas, keberhasilan aturan ini akan sangat bergantung pada sejauh mana negara mampu mengimbangi pembatasan tersebut dengan penguatan literasi digital dan penyediaan konten positif bagi 70 juta anak yang kini harus menunda kehadiran mereka di jagat maya.

Langkah radikal ini memicu polemik klasik dalam kajian komunikasi, yakni tentang di mana batas antara perlindungan negara dan perampasan hak warga negara? 

Pemerintah berpijak pada argumen kedaruratan. Data memang menunjukkan bahwa algoritma media sosial, yang didesain dengan logika gulir tanpa batas (infinite scroll) dan gelembung filter (filter bubble), telah menjebak penggunanya.

Merujuk pada laporan Digital Indonesia 2024, penetrasi internet kita sudah mencapai 79,5 persen, dengan kelompok umur 13–17 tahun menghabiskan rerata 5 hingga 7 jam per hari di depan layar.

Risiko penggunaan media sosial di kalangan anak dan remaja meliputi paparan konten berbahaya, pelecehan dan eksploitasi seksual, penyalahgunaan data pribadi, penurunan daya konsentrasi, hingga kesehatan mental.

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat tren peningkatan kasus perundungan siber yang naik sebesar 25 persen dalam dua tahun terakhir. 

Dalam kacamata ini, negara sedang menjalankan peran sebagai "orang tua besar" (paternalisme negara) untuk menyelamatkan generasi dari ekosistem digital yang dianggap toksik.

Namun, pertanyaan kritisnya adalah apakah mematikan saklar akses media sosial adalah solusi tunggal, atau justru bentuk kepanikan moral (moral panic) kita yang gagap menghadapi kompleksitas teknologi digital?

Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia Meutya Viada Hafid (Sumber: setneg.go.id)

Ruang Publik yang Hilang

Media sosial bukan sekadar untuk hiburan. Media sosial juga adalah media komunikasi dan interaksi. Bahkan sebagian pengkaji media melihat media sosial sebagai ruang publik baru (the new public sphere). Ini merujuk pada konsep Jürgen Habermas, platform media sosial telah menjadi "alun-alun" tempat remaja membangun identitas, mencari informasi, dan mengekspresikan budaya subkultur mereka. Survei APJII menunjukkan bahwa 65 persen remaja menggunakan media sosial sebagai sumber informasi utama, mengalahkan media arus utama dan buku pelajaran.

Kita tidak bisa mengabaikan bahwa media sosial, dengan segala cacat celanya, sudah menjadi ruang di mana literasi kewarganegaraan digital dipraktikkan secara organik. 

Ketika akses ini diputus total tanpa adanya substitusi ruang publik digital yang aman, kita berisiko memarjinalkan suara mereka. Di sini ada bahaya terjadi "alienasi digital". 

Remaja yang sudah terbiasa berekspresi secara cair tiba-tiba harus kembali ke ruang-ruang fisik, taman-taman, perpustakaan, pendopo, arena olahraga. Persoalannya, fasilitas publik seperti itu semakin terbatas dan kurang ramah, bahkan tidak siap menampung kebutuhan dan aspirasi anak-anak kita.

Tindakan penonaktifan ini, bisa kita bayangkan sebagai tindakan apotasi dalam praktik medis. Setiap tindakan medis memiliki risiko pascaoperasi. Amputasi digital ini berpotensi menyebabkan atrofi (pelemahan) fungsional pada kemampuan navigasi informasi remaja. Tanpa akses ke platform yang kini menjadi urat nadi sirkulasi pengetahuan, kita berisiko menciptakan generasi yang "cacat" secara kompetensi digital. 

Ketika mereka akhirnya diizinkan kembali masuk ke belantara digital dengan memiliki akun media sosial pada usia 16 tahun, mereka mungkin sudah tertinggal jauh dalam memahami etika, verifikasi fakta, dan mekanisme partisipasi publik yang terus berubah secara eksponensial.

Taman baca atau perpustakaan harus ada lebih banyak bagi anak-anak (Sumber: smartcity.jakarta.go.id)

Dari Restriksi ke Mediasi

Pengalaman di Australia yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa menunjukkan satu pola, yang tentu saja akan menjadi perkara kompleks dalam implementasinya di Indonesia. 

Pelarangan administratif justru memicu kreativitas anak-anak dan remaja yang sulit dikendalikan. Anak-anak remaja "kucing-kucingan" dengan otoritas dengan menggunakan VPN, misalnya, atau menggunakan akun palsu. 

Sementara, kita tidak mungkin mengambil resiko berbagi akses data penduduk kita dengan platform untuk mekanisme verifikasi. Hal ini membuktikan bahwa masalah utama yang kita hadapai bukan hanya soal akses, tetapi literasi digital.

Ketimbang sekadar restriksi (pembatasan paksa), kita seharusnya mendorong mediasi aktif yang melibatkan orang tua dan guru di sekolah. Orang tua tidak boleh mendelegasikan tugas pengawasan sepenuhnya kepada algoritma pemindai wajah atau sistem verifikasi pemerintah. Kebijakan ini harus dibarengi dengan penguatan kapasitas literasi orang tua dan guru agar mampu berdialog, bukan sekadar melarang.

Kita juga harus mendesak penyedia layanan untuk menerapkan Safety by Design. Pemerintah harus bisa memaksa platform mengubah arsitektur aplikasi mereka. Sebagai contoh, mematikan infinite scroll atau algoritma rekomendasi otomatis. Membatasi fitur yang adiktif dan iklan manipulatif untuk pengguna muda.

Pembatasan usia pengguna media sosial di Indonesia harus dianggap sebagai masa "karantina literasi". Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa saat anak-anak kita kembali ke ruang publik digital nanti, mereka telah memiliki imunitas digital yang cukup untuk menyaring informasi dan melindungi data pribadi mereka sendiri.

Keluarga di rumah harus menghidupkan kembali meja makan sebagai ruang diskusi dengan anak-anak (Sumber: baznas.go.id)

Menyediakan Ruang Tumbuh Sembari Melindungi

Pada akhirnya, kebijakan pembatasan usia ini tidak boleh berhenti sekadar barikade administratif. Memutus akses adalah tindakan "amputasi" yang menyakitkan. Namun, tindakan itu dibutuhkan untuk menyelamatkan nyawa dari infeksi toksisitas digital. Namun, kita jangan abai bahwa pasca amputasi akan ada ruang hampa dalam proses pendewasaan generasi Z dan Alpha kita.

Tugas peradaban kita justru baru dimulai saat sakelar itu dimatikan. Ini adalah saatnya membangun kembali ruang-ruang publik fisik yang inklusif. Di rumah kita harus menghidupkan kembali meja makan sebagai ruang diskusi dengan anak-anak kita. 

Dengan demikian, kita bisa memastikan bahwa ketika masa "karantina" ini usai, anak-anak kita tidak kembali ke rimba digital sebagai mangsa, melainkan sebagai warga digital yang berdaulat.

Melindungi mereka adalah keharusan, namun membiarkan mereka tumbuh gagap di zamannya adalah kegagalan kolektif yang tak kalah berbahaya.

Stephanus W Bo'do, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Tadulako, berfokus pada kajian literasi media dan komunikasi digital

Catatan redaksi: Tulisan opini merupakan pandangan pribadi penulis. Lengaru.Id menerima tulisan berbentuk opini sebagai usaha untuk memperkaya perspektif dalam melihat sebuah fenomena dan isu tertentu.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
1
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
0
Marah
0
REKOMENDASI