Penulis: Randy Rivaldy, Mahasiswa Pascasarjana Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Belum lama ini masyarakat Sulawesi Tengah diributkan dengan sebuah peristiwa yang jika saya coba demonstrasikan, seorang gubernur datang menemui demonstran, mengulurkan tangan, dan tangan itu tidak segera disambut. Gubernur pun tersinggung, mengancam pulang, lalu tak lama media sosial meledak memperdebatkan adab dan menjauhkan warga dari isu utama.
Dalam banyak peristiwa, ketika suatu persoalan yang semestinya menjadi pokok perdebatan berhadapan dengan pertimbangan moral, etika, adab, dan norma yang telah mengakar dalam kehidupan sosial-politik, fokus diskursus kerap bergeser dari substansi persoalan menuju ranah yang lebih mudah menggerakkan sensitivitas psikologis publik.
Kecenderungan tersebut tentu tidak dapat serta-merta dipandang sebagai kekeliruan. Bagi masyarakat yang dibentuk oleh nilai-nilai ketimuran, moralitas dan adab memang menempati posisi penting sebagai pedoman normatif.
Namun, dari sanalah persoalan bermula. Ketika percakapan menyoal etika mendominasi ruang publik, ia tidak hanya menggeser substansi, tapi juga memberikan insentif bagi kekuasaan untuk memperoleh empati dan menghentikan menjawab tuntutan.
Pada titik itu, demonstran tidak lagi dinilai berdasarkan isi gugatannya, melainkan berdasarkan sejauh mana tindakannya dianggap sesuai dengan standar kesantunan yang berlaku. Akibatnya substansi kritik dan tuntutan politik menguap di tengah perdebatan moral. Sementara batas antara etika, adab, dan kebebasan berekspresi menjadi kabur dalam ruang demokrasi yang semestinya menjadi menu utama.
Ruang Publik Kita
Pola yang tidak jauh berbeda tampak dalam peristiwa yang beberapa waktu lalu menyita perhatian publik di Kabupaten Tolitoli. Percakapan yang seharusnya dibangun untuk menyelesaikan persoalan esensial justru bergeser ke penilaian etika terhadap perilaku sang demonstran. Etika pun berhasil menjadi menu utama, sementara isu yang melatarbelakangi aksi tersebut semakin menjauhi pusat percakapan.
Padahal, dalam tradisi politik dan antropologi, jabat tangan bukan semata gestur pasif, ia adalah apa yang disebut ritual of recognition. Bentuk pengakuan simbolik atas kehadiran pihak lain dalam suatu relasi sosial. Karenanya, sikap demonstran bukanlah bentuk antagonisme yang lahir dari keburukan karakter. Ia adalah upaya menangguhkan harmonisasi sosial secara temporal. Sesuatu yang memang inheren dalam logika demonstrasi.
Menuntut pengunjuk rasa berjabat tangan dan tersenyum sebelum berbicara ibarat meminta seseorang memberikan apresiasi atas pelayanan yang belum ia rasakan manfaatnya.
Dari Kewajiban Menjadi Kemurahan Hati
Ruang publik seyogyanya menjadi tempat kita merasakan dan berinteraksi langsung dengan negara. Pernyataan "kalau begitu saya pulang" dari sang gubernur mungkin terdengar sederhana, tetapi di dalamnya tersimpan pergeseran yang cukup mendasar. Secara tidak sadar, kalimat tersebut memindahkan posisi pemerintah dari pihak yang secara demokratis memiliki kewajiban untuk mendengar, menjadi pihak yang seolah-olah sedang menunjukkan kemurahan hati untuk siap mendengar.
Peter Hupe, dalam The Politics of the Public Encounter, mengingatkan bahwa perjumpaan antara warga dan pejabat negara bukanlah sekadar pertemuan antarindividu. Ia merupakan momen ketika negara hadir dan dialami secara langsung oleh warga. Dalam perjumpaan semacam itu, warga sesungguhnya tidak sedang berhadapan dengan karakter pribadi seorang pejabat, melainkan dengan institusi yang diwakilinya.
Oleh karenya, mendengar aspirasi bukanlah hadiah yang diberikan penguasa kepada rakyat. Ia merupakan konsekuensi dari jabatan yang diemban. Dalam demokrasi, negara tidak sedang berbuat baik ketika mendengar warga. Negara hanya sedang menjalankan kewajiban yang melekat pada dirinya.
Pada titik tertentu, perdebatan tentang adab tidak lagi berbicara mengenai perilaku yang pantas atau tidak pantas, melainkan arena untuk menentukan bentuk relasi apa dianggap wajar, sah, dan dapat diterima antara rakyat dan penguasa.
Mengapa Kita Lebih Suka Membicarakan Adab?
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah persoalan yang rumit. Ia menuntut pembicaraan mengenai tata kelola tambang, aktor yang memperoleh keuntungan, kerusakan ekologis, hingga kemungkinan keterlibatan negara.
Semua itu kompleks dan tidak menawarkan kepuasan emosional yang instan. Sebaliknya, sebuah video singkat tentang penolakan jabat tangan menghadirkan sesuatu yang jauh lebih sederhana, posisi moral yang dapat segera ditentukan, dan keyakinan bahwa kita berada di pihak yang benar.
Ada sesuatu yang bekerja lebih dalam dari sekadar pengalihan perhatian. Ruang publik kita hari ini beroperasi dalam logika yang mengutamakan kecepatan, emosi, dan kepastian. Kehidupan yang semakin dimediasi oleh algoritma telah membiasakan kita pada kepuasan yang instan, jawaban yang segera, posisi yang jelas, dan kebenaran yang tidak membutuhkan kerja panjang untuk ditemukan. Kebiasaan-kebiasaan itu kemudian perlahan membentuk cara kita memaknai realitas sosial dan politik.
Dalam konteks itulah percakapan mengenai PETI bergeser menjadi perdebatan tentang adab. Perdebatan mengenai kesantunan memungkinkan setiap orang bersuara tanpa takut merasa berada di pihak yang salah. Ia menawarkan sesuatu yang sulit diberikan oleh persoalan-persoalan struktural, sebagaimana moral memberikan kepastian.
Prahara etika di Tolitoli memperlihatkan bagaimana ruang publik semakin mudah terseret ke dalam percakapan moral. Alih-alih memahami persoalan secara utuh, publik lebih cepat menentukan siapa yang layak dipersalahkan. Vonis moral menawarkan kepastian segera, sedangkan pemahaman menuntut kesediaan untuk memahaminya secara menyeluruh.
Dalam situasi semacam itu, menjadi hakim menghadirkan kenikmatan tersendiri. Ruang publik pun menjelma menjadi pengadilan terbuka tempat di mana respon kita menghakimi lebih cepat dari ancaman yang sebenarnya. Selama kita menikmati posisi hakim itu, kekuasaan tidak perlu lagi bersusah payah meredam tuntutan, sebab publik yang akan mengurusnya sendiri.
Nilai Tukar Kepatutan
View this post on Instagram
Kesantunan pada dasarnya adalah warisan moral yang menjaga hubungan antarmanusia agar tetap berlangsung harmonis. Tidak ada yang keliru dengan kalimat, "Kalau ingin didengar, maka harus sopan terlebih dahulu." Persoalannya muncul ketika kesantunan tidak lagi berfungsi sebagai kebajikan sosial, melainkan berubah menjadi ukuran utama dalam menentukan apakah suara layak didengarkan atau tidak. Pada titik itu, kepatutan mengalami pergeseran fungsi: dari etika relasi menjadi mekanisme seleksi politik.
Akibatnya, hak untuk didengarkan tidak lagi dipahami sebagai sesuatu yang melekat pada status kewargaan, melainkan sebagai sesuatu yang harus terlebih dahulu diperoleh melalui kepatuhan moral.
Perdebatan pun bergeser dari persoalan yang dipersoalkan menuju cara persoalan itu disampaikan. Fokusnya bukan lagi pada dampak aktivitas PETI atau tuntutan yang diajukan warga, melainkan pada kelayakan moral orang yang menyuarakannya. Ukuran beretika perlahan dibajak menjadi alat untuk menentukan siapa yang pantas memperoleh ruang dengar dan siapa yang dapat disingkirkan dari percakapan publik.
Mekanisme ini bekerja dengan sangat efektif karena ia tidak membutuhkan paksaan. Ia bekerja melalui internalisasi, lewat keyakinan yang sudah kita tanamkan sendiri bahwa cara berbicara menentukan kelayakan untuk didengar. Kita tidak perlu diperintahkan untuk menjaga pintu itu. Kita menjaganya atas nama tata krama, atas nama nilai, atas nama budaya yang kita banggakan. Dan justru di sanalah letak kekuatan sekaligus ironinya: penjaga paling setia dari pintu yang menghalangi suara kita adalah kita sendiri.
Rasa hormat, ketersinggungan, empati, bahkan kemarahan menjadi sumber daya yang diperebutkan karena mampu mengarahkan ke mana perhatian publik tertuju dan kepada siapa legitimasi diberikan. Yang dikapitalisasi bukan lagi semata produksi atau tenaga melainkan afek: perasaan-perasaan yang menentukan siapa yang kita anggap layak dan siapa yang kita nilai perlu disingkirkan dari percakapan.
Ketika kepatutan dijadikan syarat untuk didengar, yang terancam bukan hanya kualitas percakapan publik, melainkan status kepublikan itu sendiri. Sebab ia tidak hanya menentukan siapa yang layak berbicara, tetapi juga memberi kepuasan bagi mereka yang merasa berhak menentukan siapa yang pantas didengar.
Peristiwa tadi menunjukkan bahwa kita semakin sering menakar etika dan moralitas di atas substansi yang sebenarnya. Kita lebih cepat bereaksi terhadap cara suatu persoalan disampaikan daripada terhadap persoalan yang sedang disampaikan. Dan mungkin di situlah letak paradoks demokrasi kita hari ini: ketika perdebatan tentang adab berhasil diselesaikan, pada waktu yang sama hutan terus terbuka, dan masyarakat di hulu tidak lagi dapat memanfaatkan sumber airnya.
Artikel ini ditulis sebagai analisis atas dinamika politik simbolik dalam konteks demonstrasi publik di Indonesia. Penulis tidak berpihak pada kubu mana pun dalam peristiwa yang dianalisis.
