Hanya butuh sebelas hari bagi PT Rezky Utama Jaya (RUJ) untuk lepas dari jerat sanksi administratif. Perusahaan tambang batuan gamping yang beroperasi di Morowali itu menghirup udara bebas setelah Dinas ESDM Sulteng mencabut hukuman penghentian sementara pada 20 Januari 2026.
Operasional RUJ sebelumnya disetop karena daftar "dosa" yang terbilang berat; ketiadaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), masalah pengelolaan lingkungan, dan pengabaian kewajiban terhadap masyarakat terdampak.
Namun, pemberian sanksi ini berumur pendek. Di mata birokrasi, perusahaan sudah menunjukkan itikad baik melalui surat pernyataan komitmen yang ditandatangani manajemen.
"Kami meminta pernyataan komitmen agar jangan sampai perusahaan lepas tangan ketika (sanksi) dicabut. Kami menjawab teknis, adapun keresahan warga dan sebagainya itu ranah lain," ungkap Kabid Minerba Dinas ESDM Sulteng Sultanisah saat ditemui, Rabu (21/1/2026).
Pun metode blasting atau peledakan yang dikeluhkan masyarakat dinilai masih berada di bawah ambang batas baku mutu. Sebuah klaim yang dipertanyakan menyusul temuan keretakan rumah penduduk.
Ketika Janji Korporasi Mengubur Penderitaan Warga
Bagi warga Desa Nambo dan Unsongi, keputusan Pemprov Sulteng memulihkan izin RUJ dalam waktu cepat terasa janggal dan tak wajar.
Faisal Ibrahim, salah seorang warga Nambo, menganggap komitmen yang disebut pemerintah hanyalah omong kosong di atas kertas. Perusahaan dinilai belum memenuhi satu pun poin kewajiban sebelum dan sesudah sanksi dicabut.
"Kan baru komitmen, baru sebatas janji dari perusahaan. Kami menganggap belum terealisasi. Yang disayangkan pemerintah kok bisa percaya," ujar Faisal Ibrahim, salah seorang warga Desa Nambo kepada Lengaru.id, Sabtu (24/1/2026).
Selama tiga tahun terakhir, Faisal bersama Aliansi Masyarakat Desa Nambo-Unsongi gencar menyuarakan bagaimana tambang pelan tapi pasti menggerus ruang hidup mereka.
Debu yang menyesakkan napas menjadi santapan harian. Selama itu pula, ujar Faisal, kapal hilir mudik di pelabuhan jetty. Aktivitas di perairan pesisir terus berjalan tanpa dokumen PKKPRL—syarat mutlak yang belum dikantongi RUJ.
Jejak dampak sosialnya pun tak kalah miris. Di Desa Unsongi, sedikitnya 16 rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan diduga akibat efek getaran blasting.
"Nelayan kini harus melaut jauh untuk mencari ikan. Debu dari operasi pertambangan sampai ke permukiman. Belum lagi kerusakan rumah warga yang disinyalir imbas blasting. Awalnya 16 unit, namun info yang berkembang jumlahnya lebih dari itu," jelas Faisal.
Beredarnya foto pertemuan sebelum pencabutan sanksi menambah tanda tanya publik. Diskusi itu melibatkan Dinas ESDM Sulteng, aparat desa, pihak perusahaan, bahkan dihadiri langsung oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid.
Faisal menaruh kecurigaan. Pasalnya, tak ada satu pun orang-orang di dalam foto yang mewakili aspirasi masyarakat terdampak.
"Selama ini unsur pemerintah Desa Nambo dan BPD tidak merespons atau mendukung perjuangan masyarakat. Kami tidak tahu apa yang mereka bahas di sana," ujar Faisal.
Kejanggalan dalam masalah ini kian meruncing. Gubernur dikabarkan tak tahu-menahu ihwal pencabutan sanksi tersebut dalam sebuah kesempatan bersama warga.
Faisal menyatakan bahwa masyarakat tidak anti terhadap investasi. Bukan pula menyangkal pembayaran kompensasi. Hanya saja, mereka menuntut transparansi dan tata kelola pertambangan yang baik.
"Pengelolaan dana sewa jetty, royalti, hingga program CSR tidak jelas. Pembayaran ini tidak otomatis abai terhadap pengelolaan lingkungan. Jika dana kompensasi yang diterima warga hanya digunakan untuk berobat, itu sama saja membunuh kami pelan-pelan," tutur Faisal.
RUJ memegang konsesi seluas 190 hektare yang mengapit Desa Unsongi dan Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur.
Lengaru.id melakukan upaya konfirmasi dengan menghubungi nomor kontak yang tertera dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) PT RUJ Tahun 2024.
Nomor telepon itu tercatat atas nama Rusli Yento selaku direktur PT RUJ. Namun, saat dihubungi melalui aplikasi percakapan, jawaban yang diterima justru di luar dugaan.
"Bapak salah nomor. Ini kami di Batam. Nama saya Johan, bukan Rusli," tulis pemilik nomor dalam balasan pesannya.
Karena penasaran dengan jawaban itu, redaksi melakukan penelusuran melalui aplikasi Getcontact. Hasilnya, nomor yang tercantum dalam dokumen ANDAL perusahan memang teridentifikasi atas nama Johanis.
Mereka yang "Berisik" Dicap Bukan Warga Terdampak
Polemik ini sudah sampai ke telinga Anwar Hafid selaku kepala daerah. Ia membenarkan sempat memberikan pernyataan "tidak tahu" kepada warga ihwal dianulirnya sanksi PT RUJ.
Anwar menyampaikan pengakuan itu terlontar dalam suasana informal saat berbincang bersama warga usai salat subuh berjemaah—sebuah agenda rutin yang ia jalankan sebelum memulai tugas kedinasan.
"Beberapa hari lalu ada dua warga bertemu saya di masjid dan menanyakan hal tersebut. Saya jawab belum tahu keberadaan surat (pencabutan sanksi), dan akan saya tanyakan ke dinas," ucapnya saat dihubungi, Jumat (23/1).
Secara regulasi, kata Anwar, tindakan menghentikan dan mengaktifkan operasi tambang sudah dilimpahkan ke Dinas ESDM sebagai perangkat teknis. Ia pun menjawab santai ketika disinggung tentang pertemuan dengan pihak perusahaan dan pemerintah desa yang memicu curiga.
"Iya, sama saja. Mereka juga datang menyampaikan aspirasi warga," katanya.
Bekas bupati Morowali dua periode itu enggan menanggapi lebih jauh mengenai polemik sanksi yang seumur jagung. Anwar hanya merujuk pada poin-poin kronologis yang disusun Dinas ESDM Sulteng.
Dalam poin 11, disebutkan permasalahan yang dituntut ESDM sudah mencapai progres 70%. Terkait PKKPRL yang krusial, butir ke-15 menjelaskan bahwa pengurusannya sedang berproses dan tinggal menunggu izin terbit.
Surat itu memuat tuduhan tajam di butir berikutnya. Dinas ESDM menuding aksi protes selama ini hanya dilakukan segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat, tapi tidak terdampak langsung oleh aktivitas tambang.
Dinas ESDM mengambil kesimpulan tersebut berdasarkan informasi yang mereka himpun dari pihak RUJ, pemerintah desa setempat, serta pemberitaan sejumlah media.
Jalur Hukum yang Terbuka Lebar bagi Masyarakat
Argumentasi pemda yang mengedepankan "janji" perusahaan menuai kritikan pedas dari akademisi Universitas Tadulako (Untad) Ansar Saleh. Ia menegaskan surat pencabutan sanksi tersebut tidak sah secara hukum.
Menurut Ansar, Dinas ESDM terjebak dalam kontradiksi yang mereka bikin sendiri. Dengan mencabut sanksi saat kewajiban-kewajiban pokok belum terpenuhi, dinas seolah menentang keputusan penghentian yang diteken pada 9 Januari sebelumnya.
"Sampai dengan diterbitkannya surat pencabutan, tidak terdapat perubahan keadaan hukum dan faktual yang membenarkan pencabutan sanksi tersebut. Jadi apa alasannya dicabut?’’ imbuh Ansar heran.
Selama perusahaan menambang di dalam koordinat yang sah, aktivitasnya mungkin tetap legal. Namun, hukum pertambangan tidak hanya mengatur urusan pengerukan di darat.
PKKPRL mesti dimiliki perusahaan tambang apabila terdapat infrastruktur penunjang yang menyentuh bibir pantau dan menjorok ke laut, seperti dermaga atau jetty.
Aturan ini bukan sekadar pelengkap administratif. PKKPRL menjadi persyaratan dasar kaitannya dengan tata ruang laut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021.
Mekanismenya dipertegas melalui PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Adapun prosedur teknis lebih lanjut merujuk Permen KP 28/2021.
Melalui PP 85/2021, pemerintah juga mengatur aspek fiskalnya. Setiap pemanfaatan ruang laut dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Operasi tambang mesti didasarkan pada perizinan-perizinan. Terkait PKKPRL, aspek lingkungan dan sebagainya, semua harus clean and clear. Jika tidak memenuhi syarat berarti cacat administratif. Harusnya IUP perusahaan dicabut," ungkap Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP).
Tanpa PKKPRL, pemanfaatan ruang laut oleh perusahaan menjadi tidak layak secara hukum. Bisman juga mengingatkan bahwa penggunaan metode blasting punya atutan main yang ketat, termasuk izin dari kepolisian.
Namun, izin saja tidak cukup. Bila aktivitas peledakan ternyata memunculkan dampak kerugian, perusahaan wajib memikul tanggung jawab penuh.
"Anggap sudah ada izin blasting-nya namun menimbulkan dampak, maka perusahaan yang melakukan peledakan harus bertanggung jawab," tuturnya.
Dalam dunia pertambangan, ketidaklengkapan dokumen maupun dampak yang timbul akibat operasional di lapangan punya implikasi hukum yang sama seriusnya.
Bisman memaparkan sanksi administratif diberikan secara berjenjang terhadap perusahaan yang membandel; teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
Jika pelanggaran administratif biasanya berujung pada pencabutan IUP, operasi tambang yang merusak bisa menyeret manajemen perusahaan ke pengadilan melalui jalur pidana atau gugatan perdata.
"Gugatan hukum ini langkah terakhir jika berbagai upaya advokasi berakhir buntu. Kalau menyangkut perizinan ranahnya ke PTUN. Masyarakat bisa menggugat agar IUP perusahaan dicabut. Dan sudah banyak kasus di mana rakyat dimenangkan," imbuh Bisman.
Mengenai klaim "ketidaktahuan" gubernur, Bisman bilang pengakuan itu tidak bermakna secara hukum. Bagaimanapun, keputusan yang dibuat Dinas ESDM adalah manifestasi kebijakan gubernur.
Akal sehat Bisman sulit membayangkan bagaimana mungkin kepala daerah tidak tahu keputusan strategis yang diambil anak buahnya. Lagipula, gubernur punya wewenang membatalkan keputusan itu jika dirasa keliru.
Olehnya, proses birokrasi yang terasa janggal perlu diusut. Jika ditemukan adanya transaksi gelap di balik pencabutan sanksi, Bisman menyatakan ranah hukumnya bukan lagi sekadar administratif.
"Misalnya perusahaan yang melanggar tidak diberi sanksi, mengapa dan ada apa? Jika ternyata ditemukan ada gratifikasi, suap dan sebagainya, warga bisa melapor ke polisi atau kejaksaan," pungkasnya.
