Peristiwa pembakaran kantor perusahaan tambang PT Raihan Caturputra (RCP) di Morowali akhir pekan lalu, Sabtu (3/1/2026), bukanlah letupan emosi spontan. Di balik kepulan asap dan bangunan yang dilalap api, tersimpan akumulasi kekecewaan warga Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir.
Warga yang lebih dulu terkepung oleh sengketa lahan, makin geram setelah polisi menangkap paksa aktivis lingkungan bernama Arlan Dahrin. Sehari pascapembakaran, giliran Royman M. Hamid yang berprofesi sebagai jurnalis menjadi sasaran penangkapan.
Publik pun dikejutkan dengan video penjemputan Royman oleh jajaran Polres Morowali. Mereka datang bergerombol lengkap dengan senjata laras panjang. Tindakan itu seketika menuai sorotan banyak pihak.
Ketika Mangrove dan Ladang Warisan Tergilas Tambang
Lengaru.id mewawancarai Rina Maharadja, kakak kandung Royman M. Hamid. Ia selama ini ikut aktif menyuarakan jeritan masyarakat.
Menurut Rina, amuk massa hanyalah muara dari sengketa panjang di mulut tambang PT Teknik Alum Service (TAS) dan pengembangan kawasan industri Neo Energy Morowali Industrial Estate (NEMIE).
Konflik bermula dari dugaan penyerobotan area perkebunan serta mangrove di Desa Torete. Rina menceritakan bagaimana kehidupan mereka terusik sejak kampungnya dimasuki industri ekstraktif.
Kebun warga mendadak digusur tanpa permisi. Yang bikin Rina tambah gusar, muncul aroma penyelewengan dana kompensasi yang diduga melibatkan oknum perangkat desa.
Kemarahan yang menggumpal akhirnya tumpah di jalanan. Melalui gerakan Aliansi Masyarakat Torete Bersatu (AMTB) yang dipimpin Arlan Dahrin, masyarakat melakukan aksi protes pada September 2025.
Upaya mempertahankan tanah ini justru menyeret Arlan dalam masalah hukum. Ia dilaporkan ke polisi atas tuduhan diskrimimasi ras dan etnis.
"Ada dua kali aksi di bulan September. Situasi di objek sengketa memang memanas dan terjadi cekcok," tutur Rina, Jumat (9/1).
Rina menambahkan bahwa Arlan sempat menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf. Meski begitu, proses hukum terhadapnya tetap melaju kencang hingga berujung pada penangkapan paksa.
"Awalnya dianggap masalah ini sudah selesai. Setelah itu justru muncul delik hingga akhirnya Arlan ditangkap. Setelah ditelusuri, area yang disengketakan (hutan mangrove) telah terbit SKPT," ujarnya.
Penerbitan SKPT disinyalir menjadi pintu masuk pembayaran tali asih dari PT TAS. Kejanggalan terasa dan mengundang polemik karena kawasan mangrove tak boleh diajukan untuk kepemilikan.
Selain mangrove, sambung Rina, di sekitar kawasan tersebut juga terdapat kebun kelapa dan tanaman pala. Kini, lahan yang dikelola warga selama puluhan tahun itu telah dikapling untuk kepentingan tambang.
Konflik ini bukan sekadar soal ganti rugi materi. Rina bilang lahan yang diperebutkan merupakan saksi bisu sejarah keluarga pascapemberontakan 1965. Masyarakat selama ini hanya bersandar pada prinsip "tanam tumbuh" tanpa alas hak yang kuat.
"Termasuk kebun Arlan juga berada di area itu. Tidak ada alas hak, tapi pohon yang ditanam oleh kakek nenek mereka sejak 1965 itu masih ada," jelas Rina.
Pun kebun keluarga Rina yang hanya seluas kurang dari satu hektare, kini telah masuk area penambangan RCP dan mulai dirusak sejak Maret 2024 tanpa pemberian kompensasi.
Nilai transaksi pembebasan lahan secara sepihak oleh oknum perangkat desa mencuat. Nominalnya disebut mencapai Rp4,1 miliar, meski Rina meyakini angkanya jauh lebih besar.
Bau amis penyelewengan kian menyengat ketika Bupati Morowali Iksan Baharudin Abd. Rauf memberhentikan sementara Ridwan sebagai Kades Torete pada Oktober 2025. Namanya kerap dikaitkan di balik pelepasan lahan tanpa sepengetahuan pemilik asli.
Warga merasa keputusan administratif itu terasa hambar selama kawan-kawan mereka ditahan dan tanah leluhur dikeruk tanpa keadilan.
"Keluarga kami mengelola kebun jambu mete sejak 2010, sebelum ada RCP. Beberapa hari ini kami berjaga untuk menghentikan aktivitas perusahaan," ujar Rina.
Masyarakat Torete sebenarnya tidak tinggal diam secara hukum. Mereka telah melayangkan laporan kepada pihak terkait ihwal dugaan penggelapan dana kompensasi maupun penerbitan SKPT di kawasan mangrove.
Sayangnya, penanganan perkara tersebut seolah menguap tanpa kejelasan di meja aparat. Kondisi ini berbanding terbalik bila dibandingkan dengan gerakan protes warga Torete yang langsung dihadapi dengan moncong senjata.
Klarifikasi Seragam di Tengah Gelombang Kecaman
Lantaran video penangkapan viral dan memunculkan sentimen negatif, kepolisian mulai dari polres hingga mabes, sibuk memberikan keterangan pers secara maraton. Mereka kompak membantah penjemputan paksa Royman berkaitan dengan kerja-kerja jurnalistiknya.
Institusi yang dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu bersikukuh bahwa Royman ditangkap murni karena dugaan keterlibatannya dalam aksi pembakaran kantor PT RCP.
Di tingkat lokal, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menyatakan penangkapan dilakukan sudah sesuai prosedur serta berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Pengkapan RM (Royman) tidak ada hubungannya dengan yang bersangkutan bekerja sebagai jurnalis," katanya.
Senada dengan itu, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono menambahkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim gabungan guna mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
"Polda Sulawesi Tengah menegaskan proses hukum akan dilaksanakan secara objektif dan profesional," ucap Djoko.
Bahkan, Mabes Polri melalui Karo Penmas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ikut memberikan pernyataan. Sikap ini mengonfirmasi kalau kasus di Morowali mendapat perhatian pusat.
Kapolres Morowali telah diperintahkan untuk membuat surat pemberitahuan soal penangkapan jurnalis Royman kepada Dewan Pers.
"Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik. Perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik," jelas Trunoyudo.
Memperpanjang Daftar Kriminalisasi terhadap Pembela Lingkungan
Menyikapi penangkapan terhadap sejumlah warga Torete, Komnas HAM Sulteng meminta Mabes Polri dan Polda Sulteng memeriksa Kapolres Morowali.
Tindakan represif yang ditunjukkan polisi dalam merespons konflik agraria dinilai merupakan kemunduran bagi demokrasi di Sulawesi Tengah.
Dalam kacamata Komnas HAM, proses penangkapan dan penahanan cacat prosedur. Pun penetapan tersangka terkesan dipaksakan demi kepentingan tertentu.
"Kami menerima laporan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemanggilan hingga penetapan tersangka," kata Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer.
Livand menegaskan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tak dapat diproses secara pidana maupun perdata. Penegakan hukum bukan sebagai "alat pukul" bagi korporasi untuk membungkam kritik warga.
"Kami mendesak agar seluruh aktivis yang ditahan dibebaskan. Kapolres harus bertanggung jawab atas tindakan anggotanya yang melakukan upaya paksa in-prosedural," ujar Livand.
Kritik tajam juga datang dari Auriga Nusantara. Perlakuan yang dialami Arlan dan Royman dinilai sebagai indikasi kuat kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.
UU 32/2009 secara tegas melarang praktik kriminalisasi semacam ini. Plus diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 119/PPU-XXIII/2025 dan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4398K/Pid-Sus/-LH/2025.
Namun, di tanah Morowali, aturan ini seperti tak berlaku di lapangan. Negara tetap saja memperlihatkan kegagalannya dalam menangani konflik pengelolaan sumber daya alam.
"Aparat mestinya bertindak sebagai penjamin hak warga, bukan instrumen represi," ucap Fauziah, peneliti hukum Auriga Nusantara. Apa yang terjadi di Torete bukanlah insiden tunggal. Auriga Nusantara mencatat sedikitnya 192 kasus ancaman kekerasan terhadap mereka yang memperjuangkan lingkungan, 117 di antaranya merupakan penyalahgunaan dalam bentuk kriminalisasi dan gugatan hukum.
Fauziah memandang narasi pembelaan diri dari pihak kepolisian tidak akan bisa menghapus fakta lapangan yang sudah terlanjur viral.
"Pernyataan Kapolres Morowali tidak dapat menutupi fakta kekerasan aparat yang terekam jelas di hadapan publik," terang Fauziah.
Pada 8 November 2025, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Pemprov Sulteng mendatangi Mapolda Sulteng. Meminta polisi menghentikan kriminalisasi terhadap warga Torete.
Dalam pertemuan bersama Dirreskrikum Polda Sulteng Kombes Hendri Yulianto, Ketua Satgas PKA Eva Bande menekankan pentingnya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mencari akar masalah secara jernih dan kredibel.
Melawan Melalui Jalur Praperadilan
Terdapat tiga warga Desa Torete yang diamankan Polres Morowali; Arlan Dahrin, Royman M. Hamid, dan Asdin. Ketiganya kini mendapatkan pendampingan hukum koalisi advokat dari LBH Sulteng, LBH Poso, dan LBH Rakyat.
Perwakilan tim kuasa hukum, Moh. Taufik D. Amar, menjelaskan bahwa Arlan menjadi orang pertama yang dijemput paksa oleh anggota Polres Morowali. Penangkapan inilah pemicu meningkatnya eskalasi konflik di lapangan.
"Arlan aktif terlibat dalam upaya menjaga mangrove, hutan, dan hak ulayat di wilayahnya. Ketika perusahaan masuk, dia mengorganisir masyarakat. Sebab ada dugaan terjadi jual beli lahan yang dilakukan oknum-oknum tertentu," ungkap Taufik.
Menurut Taufik, penangkapan Arlan seketika menyulut emosi warga setempat. Massa awalnya mendatangi Mapolsek Bungku Pesisir untuk mencari kejelasan.
Setelah menerima informasi Arlan diamankan di Mapolres Morowali, massa yang terlanjur kecewa bergerak ke kantor RCP hingga berujung aksi pembakaran.
Taufik tak menampik kliennya sempat mangkir dari panggilan polisi sebelumnya. "Arlan tidak datang karena merasa perkara yang dituduhkan bukan bagian dari masalah utama yang mereka suarakan (konflik agraria). Jadi ini standar ganda yang ditunjukkan kepolisian," imbuhnya.
Selain itu, Taufik menyayangkan tuduhan penghasutan yang menjadi dasar penangkapan terhadap Royman. Baginya, sikap kepolisian seakan membentuk stigma bahwa masyarakat yang bersengketa dengan korporasi adalah pelaku kriminal.
Aparat dianggap sama sekali tak menyentuh sengketa lahan yang menjadi akar permasalahan. Olehnya, tim kuasa hukum berencana bakal mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Poso.
"Tiga warga yang ditangkap paksa bernama Arlan Dahrin, Royman M. Hamid, dan Asdin. Ketiganya warga Desa Torete yang sedang mempertahankan haknya," ujar Taufik.
