Obrolan seputar kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh warga di Poboya, Kota Palu, kembali menghangat. Pemantiknya kali ini karena silang pendapat tajam antara aparat penegak hukum dan pengambil kebijakan di Sulawesi Tengah.
Rabu siang (14/1/2026), di sela keriuhan Re-Opening Kalla Toyota Palu Juanda, langkah Wakapolda Sulteng Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dicegat jurnalis untuk wawancara cepat alias doorstop. Bukan soal otomotif, melainkan tentang praktik tambang ilegal Poboya yang kerap disuarakan kelompok masyarakat sipil.
Bagi Helmi, tak ada label "ilegal" selama aktivitas penambangan berada di dalam koordinat Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM).
"Di sana wilayah izin CPM, tak ada yang ilegal. Kalau ada di luar wilayah CPM, kami tindak," kata Helmi lugas.
Sang jenderal seolah melempar "bola panas" itu ke pangkuan korporasi. Menurutnya, segala aktivitas di dalam konsesi merupakan urusan pemegang izin.
"Kalian tanya CPM karena wilayahnya mereka. Kegiatan di situ tanggung jawab CPM," imbuhnya sebelum menyudahi sesi doorstop.
Logika Helmi mendapat sorotan keras dari Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri. Ia menilai pernyataan itu terlalu menyederhanakan persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) dan berpotensi menyesatkan publik.
Safri menyatakan status KK milik CPM tidak otomatis menghalalkan siapa saja untuk menggali material tambang dan mengolah emas di sana.
“Pernyataan tidak ada tambang ilegal hanya karena wilayah itu milik CPM mengabaikan fakta hukum. Status KK tidak otomatis melegalkan aktivitas pihak lain," katanya.
Politisi PKB itu mencemaskan hal lain; zat kimia berbahaya yang mengalir diam-diam dalam proses pengolahan emas ilegal di kawasan Poboya.
Safri mendesak kepolisian khususnya Polda Sulteng tidak hanya berpegang pada status perizinan lahan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis yang terjadi di lapangan.
"Rakyat tidak membutuhkan penjelasan soal status lahan. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan jaminan lingkungan yang aman," ungkapnya.
Nada kegelisahan yang sama sebenarnya lebih dulu datang dari pihak eksekutif. Gubernur Sulteng Anwar Hafid curhat soal maraknya tambang ilegal—termasuk di Poboya—kepada Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.
“Tambang ilegal di Poboya sangat berbahaya. Selain merusak lingkungan, aktivitasnya juga mengancam nyawa masyarakat," ungkap Anwar Hafid di hadapan Hanif, Selasa (13/1).
Dalam pertemuan itu, Anwar Hafid bilang Pemprov Sulteng membutuhkan penguatan dari KLH untuk mempertegas penindakan.
Pembelaan Atas Perut yang Lapar
Aktivitas warga di area konsesi CPM mendapat pembelaan dari Lembaga Pengacara Rakyat (LPR). Landasan argumennya adalah mandat Pasal 33 UUD 1945; sumber daya alam harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
LPR memandang proses perendaman emas oleh warga tak bisa serta merta dicap ilegal. Olehnya, komentar Muhammad Safri perlu didudukkan secara utuh dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.
"Kalau bicara konstitusi, maka tambang itu bukan semata-mata soal izin korporasi. Prinsip utamanya adalah kemakmuran rakyat," imbuh Ketua LPR Hartati Hartono melalui keterangan tertulis.
Ia menuturkan bahwa penguasaan negara atas tambang tidak boleh diartikan sebagai penyerahan mutlak kepada perusahaan besar melalui kontrak jangka panjang yang menutup akses masyarakat lokal.
Hartati menyindir balik para legislator yang dianggapnya terlalu cepat menyimpulkan tanpa pemahaman mendalam. Bukannya hadir mencari solusi, mereka justru tampil memperkeruh keadaan dengan omongan yang berpotensi menyudutkan masyarakat.
"Solusi untuk Poboya bukan kriminalisasi rakyat, tetapi pengaturan yang adil. Pendekatan hukum semata tanpa kepekaan sosial hanya akan memperpanjang persoalan," jelasnya.
Kusnadi Paputungan, salah seorang perwakilan warga lingkar tambang Poboya, mengungkapkan bahwa aktivitas menambang bukanlah hal baru bagi mereka. Perdebatan hukum terasa sangat jauh dari kenyataan di lapangan.
Sejak 2008, warga telah menjadikan bukit Poboya sebagai tumpuan ekonomi utama. Menambang bukan sekadar pekerjaan, tapi satu-satunya keterampilan yang mereka asah secara turun-temurun selama lebih dari 15 tahun.
"Ada pelbagai kebutuhan ekonomi yang mendesak untuk dipenuhi. Mayoritas warga di sana tahunya itu menambang. Jika lapangan kerja ini diputus, maka hilanglah harapan warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut," ujar Kusnadi kepada Lengaru.id, Minggu (18/1).
Kusnadi mengakui adanya kerentanan di tengah polemik status hukum yang menyebut aktivitas warga sebagai pertambangan liar alias ilegal.
Sejak awal, warga menyadari bahwa selama ini mereka bekerja tanpa alas hukum yang kuat, yang membuat mereka bekerja dalam bayang-bayang stigmatisasi dan minimnya jaminan keselamatan kerja.
Ketimbang selalui dipojokkan dengan stigma "penambang liar", Kusnadi mewakili warga berharap ada langkah konkret dari pemangku kebijakan tanpa harus memutus mata pencaharian masyarakat.
"Secara legalitas, kami menyadari aktivitas yang dilakukan itu belum ada alas hukumnya. Bila ada pandangan luar bahwa masyarakat itu penambang ilegal, mari sama-sama ditata," terangnya.
Pernyataan Kusnadi ini ibarat pesan bagi pemerintah bahwa "urusan perut" warga tidak bisa diselesaikan hanya dengan perdebatan status hukum, tetapi melalui penataan yang melibatkan rakyat.
Masyarakat lingkar tambang Poboya sebenarnya memiliki keinginan untuk menambang secara legal dan punya payung hukum sendiri.
Aksi demonstrasi sudah sering dilakukan. Tuntutannya tegas; penciutan konsesi CPM untuk dikelola warga melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dukungan politik pun sudah di tangan lewat rekomendasi resmi gubernur. Namun, langkah itu terbentur tembok logika bisnis. CPM merespons permintaan warga dengan menawarkan pola kemitraan.
Melalui surat resmi CPM nomor: 324/CPM-LGL/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025, disebutkan area KK yang diminta diciutkan seluas 246 hektare.
CPM mengklaim lahan yang diincar warga masuk dalam area cadangan dan sumber daya yang telah dieksplorasi. Bila dilakukan penciutan, maka berdampak signifikan pada kelanjutan usaha perusahaan.
Kusnadi dan warga lingkar tambang menghargai tawaran kemitraan dari pihak CPM. Namun, kata dia, masyarakat condong menginginkan penciutan konsesi lalu ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
"Penciutan lebih utama agar rakyat berdaulat. Jika ini dipenuhi, masyarakat siap mengikuti prosedur menjalankan tata kelola pertambangan yang baik sesuai regulasi. Kan pemerintah juga akan mengawal," ungkap Kusnadi.
Tiga "Wajah" Pertambangan Ilegal
Pandangan bahwa aktivitas warga otomatis legal hanya karena berada di wilayah izin resmi merupakan kekeliruan fatal menurut Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP).
Bisman menegaskan istilah "tambang ilegal" tidak hanya terbatas pada mereka yang sama sekali tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pelanggaran serupa berlaku pada pemegang IUP yang menambang di luar koordinat (off block), dan penggunaan izin pihak lain tanpa kontrak jasa yang sah.
"Jika izinnya dimiliki PT A tetapi yang menambang PT B, itu tetap illegal mining. Demikian pula bila dilakukan masyarakat, masuk kategori pertambangan ilegal," katanya saat dihubungi, Jumat (16/1).
Apabila pejabat tinggi Polri mengeluarkan pernyataan yang terkesan melonggarkan aturan tersebut, Bakhtiar membacanya sebagai bentuk keengganan kepolisian dalam menindak.
Pun argumen yang merujuk Pasal 33 UUD 1945 perlu melihat aturan turunan menyangkut sektor pertambangan; UU Minerba.
"Pendapat aparat bukanlah hukum, tidak mengubah sesuatu yang ilegal menjadi legal. Boleh jadi polisi yang bersangkutan tidak mau menindak. Memaknai Pasal 33 UUD 1945 juga tidak bisa mentah-mentah karena di bawahnya ada undang-undang," tuturnya.
Bagaimanapun, Bisman mengingatkan beban tanggung jawab tetap berada di pundak pemegang IUP. Perusahaan bisa diganjar sanksi hingga pencabutan izin jika melanggengkan pelanggaran di wilayahnya.
Sebagai jalan keluar, skema kemitraan maupun penciutan konsesi bisa menjadi opsi agar masyarakat dan perusahaan tidak terjebak pada praktik yang berisiko pidana.
"Mekanisme penciutan tidak langsung ke rakyat, tapi dikembalikan dulu ke negara. Hasil penciutan bisa jadi IPR atau pemberian prioritas kepada UMKM/koperasi sesuai UU Minerba yang baru. Disetujui atau tidak itu terserah pemerintah," jelasnya.
Ambisi CPM Menggali Emas Lebih Dalam
Hingga berita ini terbit, Lengaru.id telah berupaya meminta tanggapan pihak CPM terkait maraknya aktivitas PETI. Namun, pesan konfirmasi yang dikirim sejak Sabtu (17/1) tak beroleh respons.
Keberadaan PT CPM bukanlah entitas lokal biasa. Perusahaan ini merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia.
Peta kepemilikannya pun mencerminkan kekuatan ekonomi besar. Jika BRMS awalnya didominasi afiliasi Grup Bakrie, kendali berubah sejak masuknya Grup Salim pada 2022.
Grup Salim melalui Emirates Tarian Global Ventures SPC, menggenggam saham mayoritas emiten sebesar 25,1%. Praktis, bisnis tambang CPM di Poboya berada dalam lingkaran duet dua konglomerasi raksasa Indonesia.
CPM mengantongi IUP Operasi Produksi sejak 2017 dengan masa berlaku sampai Desember 2050. Luas konsesinya mencapai 85.180 hektare.
Wilayah kontrak CPM terbagi atas lima blok terpisah. Prospek emas di Poboya menjadi "permata area" yang paling menjanjikan.
Sejak 2020, CPM mengoperasikan pabrik pengolahan emas berkapasitas 500 ton per hari. Dua tahun berselang, pabrik kedua dengan kapasitas 4.000 ton per hari rampung, lalu disusul pabrik ketiga yang beroperasi pada 2025.
Laju industrialisasi terekam jelas dalam laporan tahunan perseroan. CPM menutup tahun 2024 dengan catatan produksi emas mencapai 2.128 kg dengan volume penjualan 2.021 kg.
Selama periode yang sama, BRMS membukukan lonjakan laba bersih menjadi USD 25,1 juta (sekitar Rp414 miliar dengan asumsi kurs Rp16.500 per dolar)—naik 77% dari tahun 2023.
Angka tersebut diprediksi meroket beriring rencana korporasi melakukan penetrasi ke perut bumi melalui pengembangan tambang bawah tanah. Untuk proyek yang ditargetkan beroperasi tahun 2027 ini, CPM bahkan menggandeng Macmahon, raksasa kontraktor tambang asal Australia.
