Penulis: Ansari, pengajar Sosiologi Komunikasi di FISIP UNISMUH Palu
Ada yang menarik perhatian saya pada perselisihan antara pejabat kampus dan seorang jurnalis muda di Sulawesi Tengah baru-baru ini. Di balik riuhnya informasi tersebut, satu hal yang menarik itu untuk kita bedah tentang wacana kekuasaan dan status sosial ketika otoritas akademik berhadapan dengan kontrol sosial.
Berbicara tentang kampus, saya pikir semua sepakat bahwa kampus adalah ruang steril. Tempat di mana dialektika itu dihidupkan, argumen diuji, dan kebebasan berpikir dirayakan. Pimpinan akademis dipandang sebagai pengayom intelektual, sedangkan mahasiswa diletakkan sebagai pencari kebenaran.
Namun, apa yang terjadi ketika kekuasaan akademis mulai keluar dari ruang kelas dan masuk ke ruang publik yang serba profesional? Jika kita amati dinamika di balik perselisihan ini, ada satu pola pergeseran yang sangat jelas: kekuasaan tidak bekerja secara kaku di satu tempat. Saat terdesak di ruang publik, ia bisa berpindah panggung dan menggunakan narasi lain untuk membela diri.
Pada tahap pertama, yaitu interaksi profesional. Seorang jurnalis datang menjalankan fungsi kontrol sosialnya, mengajukan konfirmasi terkait pelayanan publik.
Dalam hal ini, interaksi berada pada ranah profesional antara pejabat kampus dan jurnalis yang memiliki hubungan hukum yang setara sebagai pencari informasi dan pemberi informasi.
Situasi berubah ketika fakta baru terungkap bahwa sang jurnalis ternyata juga berstatus sebagai mahasiswa di perguruan tinggi yang sama. Di sinilah kekuasaan bergerak ke tahap kedua, yaitu penukaran peran.
Ketika diberikan pertanyaan substansial, pejabat kampus tidak meresponsnya dengan jawaban atau penjelasan yang jelas. Pilihan yang diambil justru menukar panggung: Status jurnalis diabaikan dan status mahasiswa ditonjolkan, kalimat-kalimat bernada peringatan “ingat masa depanmu” lalu muncul.
Di titik ini kita patut bertanya mengapa sebuah pertanyaan profesi harus direspons dengan ancaman atas status akademis? Apakah kekuasaan di dalam kelas boleh dipakai untuk menundukkan penanya di luar kelas?
Lalu pada tahap ketiga yang paling menarik sekaligus perlu diwaspadai yaitu domestikasi wacana. Ketika peristiwa tersebut menjadi perbincangan publik, narasi pembelaan yang dimunculkan berubah menjadi "nasihat seorang ibu kepada anaknya".
Ini pergeseran yang sangat halus. Sebuah tindakan yang berpotensi melanggar etika publik dan kebebasan pers dibingkai ulang menjadi bentuk kasih sayang domestik.
Namun, justru di titik inilah kita harus berhenti sejenak. Sebab ada perbedaan mendasar antara relasi keluarga di ruang privat dan relasi pejabat publik di ruang hukum.
Perbedaan ini bukan soal sepele. Ia menunjukkan bagaimana bahasa dapat digunakan sebagai alat untuk mengaburkan tanggung jawab profesional. Mengubah hubungan pejabat-jurnalis menjadi hubungan ibu-anak adalah cara menetralkan kritik publik, seolah-olah setiap gertakan dari pemegang otoritas dapat dimaklumi atas nama "nasihat".
Di sinilah kita perlu membedakan dua hal: antara otoritas akademis dan kekuasaan yang melampaui batas. Kampus memang membutuhkan otoritas untuk menjaga ketertiban akademis. Namun, masalah muncul ketika otoritas yang baik itu tidak lagi diperiksa batas-batas berlakunya setelah ia dibawa ke luar koridor kelas.
Sebab ia tidak lagi hanya berhadapan dengan pertanyaan: "Apakah nasihat ini baik?", melainkan harus berhadapan dengan pertanyaan yang lebih sulit: Dalam kapasitas apa kalimat itu diucapkan?, kepada siapa?, dengan dasar kewenangan apa?, dan bagaimana jika tindakan itu justru menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi kebebasan pers?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menyerang personal pejabat publik. Justru sebaliknya. Semakin kita menghargai marwah akademis kampus, semakin serius pula kita harus memastikan bahwa relasi kuasa tidak disalahgunakan untuk membungkam kejujuran.
Sebab otoritas yang berada di dalam ruang kelas berbeda dengan otoritas yang digunakan di ruang publik. Yang pertama mengikat aktivitas akademik. Yang kedua berdampak pada kebebasan sipil dan kebebasan pers.
Pada akhirnya, insiden ini bukan sekadar tentang kekhilafan ucapan. Ini adalah ujian bagi lembaga pendidikan tinggi, apakah kita mampu membuat kampus tetap menjadi benteng kebebasan, ketika para pemangku jabatan sudah memegang kekuasaan?
*) Catatan redaksi: Tulisan opini merupakan pandangan pribadi penulis. Lengaru.Id menerima tulisan berbentuk opini sebagai usaha untuk memperkaya perspektif dalam melihat sebuah fenomena dan isu tertentu.
