Logo LENGARU.ID
Fitur Tutur Siar Ide
Sulawesi Tengah Juga Terbakar dari Dalam

Pekatnya kabut asap yang menyelimuti berbagai wilayah di Sulteng tak melulu hasil kiriman provinsi lain. Banyak hutan dan lahan di Sulteng yang juga terbakar.

Oleh Vino Putra
24 Oktober 2026 08:04 • Fitur
Bagikan ke:

Selama ini, ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dibicarakan, perhatian publik lebih sering tertuju pada Sumatera dan Kalimantan. Padahal, sepanjang tahun ini, kebakaran berulang di Sulawesi Tengah memperlihatkan bahwa ancaman serupa juga menjalar ke Kawasan Timur Indonesia, termasuk wilayah pesisir, kawasan adat, dan pulau-pulau kecil.

Api yang berulang kali menyala bukan sekadar pertanda musim kemarau atau cuaca panas. Ia juga membuka persoalan yang lebih mendasar: kesiapan pemerintah, konsistensi kebijakan lingkungan, lemahnya pengawasan, dan perlindungan terhadap masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan hutan.

Direktur Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Muh. Ichwan, menegaskan bahwa meluasnya kebakaran ke Indonesia bagian timur tidak bisa semata-mata dijelaskan oleh faktor iklim.

Dalam sharing session Jaring Nusa bertajuk “Karhutla Meluas, Wilayah Pesisir dan Kepulauan Terkepung Asap” pada 21 Oktober 2026, ia menyoroti krisis tata kelola hutan, penegakan hukum, serta pengabaian terhadap hak masyarakat adat dan lokal.

Cuaca kering memang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, besarnya kerusakan juga ditentukan oleh kemampuan mencegah api, kesiapan menghadapi keadaan darurat, dan kesanggupan negara melindungi wilayah rentan. Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya mengapa kebakaran terjadi, melainkan juga mengapa kawasan yang rentan terus menghadapi ancaman serupa.

Keindahan Danau Bolanosau di Desa Bolano Barat, Kecamatan Bolano, Kabupaten Parigi Moutong | Sumber: Muhammad Riszky/Jaring Nusa

Danau Bolanosau: Ketika Perlindungan Adat Belum Cukup

Di Danau Bolanosau, Kabupaten Parigi Moutong, persoalan itu terlihat nyata. Kawasan bergambut ini berperan sebagai penyangga tata air dan menyimpan keanekaragaman hayati di wilayah adat Buano. Namun, upaya masyarakat melindunginya belum mampu menghentikan kebakaran berulang.

Moh. Arif Pratama dari Yayasan Bonebula menjelaskan bahwa kawasan tersebut ditutup melalui mogombu, yakni musyawarah adat, setelah kebakaran hebat pada 2020.

Dewan Adat Buano kemudian menetapkan larangan pengelolaan kawasan, baik oleh masyarakat adat maupun pihak luar. Tujuannya menjaga kelestarian lingkungan. Namun, kesepakatan yang lahir dari masyarakat itu belum cukup untuk mencegah api kembali membakar kawasan.

Pada 17 September 2026, kebakaran melanda sekitar danau sejak pukul 15.00 hingga 23.00 WITA. Karakteristik lahan gambut membuat api dapat menjalar ke lapisan tanah, sehingga pemadaman membutuhkan waktu dua hingga tiga hari. Kebakaran susulan kembali terdeteksi pada 20 Oktober 2026, sehari sebelum diskusi Jaring Nusa berlangsung.

Peristiwa ini memperlihatkan batas perlindungan yang hanya bertumpu pada larangan. Kawasan gambut membutuhkan pemantauan rutin, pengelolaan tata air, sistem peringatan dini, serta kemampuan pemadaman yang sesuai dengan karakteristik ekosistemnya.

Masyarakat adat dan pemuda setempat bahkan melakukan investigasi mandiri untuk mencari tahu penyebab kebakaran dan dugaan pihak yang bertanggung jawab. Upaya itu menghadapi kendala akses dan risiko keselamatan akibat keberadaan buaya muara di kawasan danau.

Di sinilah pertanyaan tentang kehadiran negara menjadi mendesak. Sejauh mana pemerintah membantu masyarakat menjaga kawasan yang selama ini mereka lindungi?

Masyarakat lokal tidak semestinya dibiarkan menghadapi ancaman kebakaran sendirian, terlebih ketika investigasi dan pemadaman dapat membahayakan keselamatan mereka. Komitmen masyarakat adat perlu ditopang anggaran, tenaga terlatih, peralatan, akses penanganan, dan koordinasi lintas lembaga.

Kesepakatan adat merupakan modal penting bagi konservasi. Saat kebakaran berulang meski larangan telah diberlakukan, pemerintah perlu memastikan bahwa perlindungan tersebut disertai kemampuan teknis dan dukungan operasional yang memadai.

Peta sebaran titik api di Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan pemantauan satelit BMKG, Senin (19/10/2026) | Sumber: instagram.com/iklim_sulteng

Ancaman Besar, Kesiapsiagaan Harus Diperiksa

Risiko karhutla di Sulawesi Tengah bukan ancaman kecil. Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Provinsi Sulawesi Tengah 2022–2026 yang disusun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat potensi bahaya karhutla mencapai 3.254.141 hektare. Tingkat risiko provinsi juga masuk kategori tinggi.

Potensi kerugian ekonominya diperkirakan mencapai Rp12,57 triliun, sementara potensi kerusakan lingkungan mencakup 155.493 hektare.

Angka-angka itu menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak berhenti pada hilangnya tutupan hutan. Kebakaran juga berpotensi mengganggu mata pencaharian, merusak sumber daya alam, dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat.

Kabupaten Parigi Moutong menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus. Berdasarkan data yang dirujuk dalam kajian tersebut, potensi kerugian ekonomi akibat karhutla di kabupaten ini mencapai Rp2,13 triliun.

Risikonya semakin kompleks karena Parigi Moutong memiliki garis pantai sekitar 472 kilometer di Teluk Tomini, dengan 23 kecamatan dan 278 desa. Evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong, disusun oleh Mandjarara dan rekan-rekan pada 2021, mengidentifikasi ancaman kebakaran di kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang berbatasan dengan permukiman serta lahan pertanian warga.

Dengan cakupan wilayah sebesar itu, pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan respons ketika api sudah membesar. Kapasitas penanganan harus menjangkau tingkat desa, terutama di kawasan yang berbatasan langsung dengan hutan dan lahan pertanian.

Namun, dokumen tersebut juga mencatat keterbatasan jumlah personel Masyarakat Peduli Api (MPA), yang berkisar 5–15 orang per wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH).

Jumlah itu perlu dinilai berdasarkan luas kawasan yang harus dijaga, tingkat kerawanan, kondisi medan, dan dukungan operasional yang tersedia. Tanpa peralatan, pelatihan, anggaran, serta koordinasi yang memadai, keberadaan kelompok masyarakat belum tentu cukup untuk menjalankan pencegahan secara efektif.

Skala ancaman juga tergambar dalam pemantauan satelit BMKG. Pada Senin (19/10), terdeteksi 419 titik api di Sulawesi Tengah. Seluruh titik panas yang terpantau berada dalam kategori sedang hingga tinggi.

Tengok saja pemberitaan terkait karhutla yang terjadi di Sulteng sepanjang tahun ini. Kebakaran melanda mulai dari Morowali di selatan, Tolitoli di utara, Donggala di barat, hingga Banggai di timur. Kawasan hutan lindung Sigi di Puncak Ranindi, Desa Berdikari, Kecamatan Palolo, ikut terbakar (19/10). Api menghanguskan sekitar 60 hektare.

Polres Morowali Utara saat menggelar gelar apel siaga Karhutla | Sumber: sulteng.polri.go.id

Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat Harus Berjalan Bersama

Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman. Penegakan hukum juga tidak semestinya baru bergerak setelah kebakaran meluas.

Pemerintah perlu memperkuat pengawasan di kawasan rawan, menyelidiki dugaan pembakaran secara profesional, dan memastikan pihak yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, penegakan hukum harus bertumpu pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Titik panas atau keberadaan api tidak serta-merta membuktikan siapa pelakunya. Penyelidikan perlu memadukan data pemantauan, pemeriksaan lapangan, keterangan saksi, dan bukti relevan lainnya.

Pada saat yang sama, masyarakat adat harus ditempatkan sebagai mitra penting dalam perlindungan lingkungan. Pengetahuan lokal tentang batas wilayah, perubahan kondisi ekosistem, dan riwayat kebakaran dapat membantu pemerintah mengenali ancaman lebih dini.

Pengakuan terhadap peran masyarakat adat tidak cukup berhenti pada pujian atas kearifan lokal. Penghormatan terhadap hak-hak mereka harus diwujudkan dalam dukungan terhadap inisiatif konservasi dan pelibatan yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Masyarakat yang selama ini menjaga kawasan adat tidak seharusnya menanggung sendiri risiko ekologis yang dampaknya dapat merembet ke kehidupan sosial dan ekonomi mereka.

Pemerintah pusat dan daerah perlu membangun sistem penanganan yang terhubung, mulai dari pencegahan dan deteksi dini hingga respons darurat, pemulihan ekosistem, dan penegakan hukum. Kebijakan perlindungan hutan, pengelolaan gambut, penataan ruang, serta pengurangan risiko bencana harus dijalankan secara konsisten.

Tanpa koordinasi dan dukungan yang nyata, tanggung jawab perlindungan lingkungan berisiko dibebankan kepada masyarakat yang justru memiliki keterbatasan sumber daya untuk menghadapinya.

Kepulan asap akibat karhutla di Desa Avolua, Parigi Moutong | Sumber: BPBD Sulteng

Jangan Menunggu Kebakaran Menjadi Bencana

Meluasnya karhutla ke Kawasan Timur Indonesia seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi pendekatan penanggulangan kebakaran yang selama ini dijalankan. Sulawesi Tengah, khususnya Parigi Moutong, menunjukkan bahwa wilayah dengan ekosistem rentan dan akses penanganan terbatas membutuhkan perhatian yang lebih terarah.

Kasus Danau Bolanosau memberikan pelajaran penting: komitmen masyarakat adat merupakan modal besar bagi perlindungan lingkungan, tetapi tidak dapat menggantikan tanggung jawab negara. Pemerintah tetap berkewajiban memastikan tersedianya sistem pencegahan, dukungan operasional, pengawasan, dan penegakan hukum yang efektif.

Karhutla tidak seharusnya baru menjadi prioritas ketika asap telah menyebar, lahan terbakar meluas, atau masyarakat kehilangan sumber penghidupannya. Keberhasilan kebijakan justru harus dinilai dari kemampuannya mencegah kebakaran sebelum terjadi dan membatasi dampak ketika kebakaran tidak dapat dihindari.

Pada akhirnya, persoalan karhutla bukan hanya tentang bagaimana memadamkan api, melainkan bagaimana negara mengelola risiko, menjaga konsistensi kebijakan, dan melindungi ruang hidup masyarakat.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
0
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
0
Marah
0
REKOMENDASI